Disperindag Pasuruan Masih Terapkan Upaya Persuasif Terkait Maraknya ‘Pertamini’

1569

Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah sepertinya belum lakukan tindakan tegas, terkait maraknya penjual bensin eceran dengan mesin pompa rakitan, berlabel ‘Pertamini’ atau ‘Pom mini’. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, masih terapkan langkah persuasif ke seluruh pemilik usaha pertamini.

Kabid Metrologi pada Disperindag Kabupaten Pasuruan, Daya Uji mengatakan, tujuan pendekatan, diantaranya menyampaikan isi Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen. Selain itu, SE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur, disebutnya juga perlu disosialisasikan.

Dalam SE tersebut diungkapkan, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUN), agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan pendistribusian BBM yang dilakukan oleh penyalur.

Baca Juga :   Pilkades Serentak, Waspadai Ijazah Palsu Calon Kades

Diketahui, sesuai ketentuan Perundang-Undangan, penyalur hanya dapat mendistribusikan BBM kepada pengusaha langsung (pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga) yang menggunakan BBM untuk bahan bakar, bukan untuk dijual kembali.

Tak hanya itu, penyalur retail (SPBU) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna langsung dan tidak dapat menyalurkan BBM kepada pengecer, serta penyalur tidak dapat menyalurkan BBM atau menjual BBM keoada BU-PIUNU.

“Berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, di dalam poin D dijelaskan, apabila Pertamini sebagai tempat penjualan BBM tanpa ijin usaha niaga dari pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa penjualan BBM tersebut adalah melanggar hukum,” kata Daya di kantornya, Jumat (16/03/2018).

Baca Juga :   Ini Dua Nama Korban Hilang di Air Terjun Umbulan

Bila pertamini itu nantinya didapati tidak memiliki ijin usaha niaga, ditegaskannya bisa terancam kurungan pidana paling lama 3 tahun dengan denda paling tinggi Rp 30 juta.

Oleh karenanya, saat ini Disperindag tidak bisa melakukan tera maupun tera ulang ada Pertamini. Pasalnya, alat perramini bisa saja, tidak termasuk lingkup mertrologi legal dan berpotensi merugikan konsumen.

“Makanya kami juga tidak bisa berbuat banyak. Hanya pendekatan yang akan kami lakukan dengan menyertakan isi dari surat edaran dari Pemerintah Pusat,” katanya kemudian.

Sementara itu, saat ditanya perihal Pertamini, Daya mengatakan, di satu sisi, kehadiran penjual bensin eceran cukup membantu pengendara yang kemungkinan kehabisan bensin sebelum mencapai SPBU. Atau bisa juga jadi “dewa penyelamat” daerah terpencil yang jarang ada SPBU. Akan tetapi, pertumbuhan Pertamini secara tidak langsung berpotensi mematikan pengecer bensin yang telah lama beroperasi. Sebab, banyak pengecer selama ini yang tidak mendapatkan BBM di SPBU. Itu disebabkan karena pihak SPBU telah menjual bensin kepada pengelola Pertamini.

Baca Juga :   Panen Kentang Bromo, Ini Janji Khofifah ke Petani Suku Tengger

“Selain itu, sejumlah pengendara yang sebelumnya biasa memilih membeli bensin di plosok, saat ini tidak lagi. Mereka lebih memilih membeli BBM di pertamini, dengan alasannya lebih mudah terjangkau. Kami sampai sekarang juga belum bisa menghitung berapa banyak pertamini yang beroperasi. Mungkin tidak sampai 100 usaha,” imbuhnya. (mil/ono)