Pemkab Probolinggo Tegaskan Penggunaan DBHCHT untuk Kesejahteraan Warga

1279

Probolinggo (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menegaskan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam APBD Tahun 2018, untuk mendanai sejumlah program dan kegiatan. Setidaknya Rp 50 miliar akan dialokasikan untuk membawa kesejahteraan dan kemakmuran warga Kabupaten Probolinggo.

Pj. Bupati Probolinggo R. Tjahjo Widodo, mengatakan, tahun ini Pemkab mendapat alokasi DBHCHT dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 50.841.284.000. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017, dana ini digunakan untuk membiayai program dan kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri.

Kemudian ada juga pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Dana ini digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Prioritasnya pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bakorwil Jember ini, Jumat (16/3/2018).

Baca Juga :   Underpass Tol Gempas di Sadengrejo Mulai Dibangun

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Pemkab Probolinggo, Santoso menambahkan, DBHCHT itu diberikan, karena Kabupaten Probolinggo merupakan daerah penghasil tembakau. Untuk itu, Pemkab Probolinggo membentuk tim manajemen untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan seluruh program dan kegiatan.

“Setiap akhir tahun anggaran, Kepala Daerah harus melaporkan pelaksanaan realisasi kegiatan kepada Menteri Keuangan melalui gubernur,” terangnya.

Santoso juga menjelaskan, anggaran DBHCHT tahun 2018 ini dialokasikan kepada 15 OPD sesuai pengelompokan penggunaan anggarannya. Kelompok peningkatan kualitas bahan baku dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Kelompok pembinaan industri dilaksanakan oleh Dinas Perikanan. Kelompok pembinaan lingkungan sosial dilaksanakan antara lain oleh Dinas Kesehatan, RSUD Waluyo Jati, RSUD Tongas. Kelompok sosialisasi ketentuan di bidang cukai dilaksanakan oleh dua OPD antara lain Dinas Kominfo dan Bagian Administrasi Perekonomian. Serta Kelompok pemberantasan barang kena cukai ilegal dilaksanakan oleh Satpol PP.

Baca Juga :   Sarang Begal Digerebek, Motor hingga Puluhan Onderdil Diamankan

“Dalam waktu dekat, kami sosialisasikan DBHCHT kepada seluruh pemangku kepentingan agar maksud dan tujuannya dapat dipahami masyarakat dan berhasil dalam mendukung program jaminan kesehatan nasional,” tandas Santoso. (**/saw)