34 Pasar Tradisional di Probolinggo Belum SNI

4071

Probolinggo (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dalam empat tahun terakhir gencar membangun insfrastruktur pasar tradisional, dengan merancang Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, prasyarat hingga pranata SDM, belum memungkinkan standar tersebut diaplikasikan.

Pembangunan itu untuk mendukung wacana seluruh pasar tradisional dikelola semimodern sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengelolaan itu bertujuan untuk meningkatkan daya saing pasar tradisional dengan pasar modern. Perubahan konsep semimodern akan dilakukan secara bertahap. Pasalnya perubahan itu, juga harus didukung dengan kondisi fisik pasar.

“Kami secara bertahap melakukan rehabilitasi pasar-pasar tradisional. Pembangunan secara besar-besaran tidak memungkinkan, karena terkendala dengan anggaran di APBD,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag), Tanto Walono.

Menurutnya, untuk mendapatkan SNI Pasar Rakyat butuh sarana prasarana serta sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Apabila seluruh pasar tradisional dikelola semimodern, kata dia, dapat bersaing dengan maraknya pendirian pasar modern.

Baca Juga :   Ini Kesepakatan Warga Sadengrejo Bersama Dewan terkait Tol

“Kami punya optimisme, kalau pedagang bisa bersatu, bisa bersaing dengan pasar modern. Dengan adanya SNI, kami sebagai pengelola, pedagang dan lingkungan sekitar dapat saling mendukung. Konsep ini tentunya membutuhkan sosialisasi kepada para pedagang,” ujar dia.

Tanto mengakui, dari 34 pasar tradisional yang dikelola Pemkab tak satupun yang ber-SNI. Pasalnya, untuk SNI 8152:2015, persyaratannya sangat berat. Ia menuturkan, terdapat 40 item syarat agar pasar tradisional bisa bersertifikat SNI. Persyaratan menuju Pasar Rakyat ber-SNI meliputi tiga tahap, antara lain persyaratan umum, teknis, dan pengelolaan. Persyaratan umum dilihat dari lokasi pasar dengan bukti dokumen kepemilikan tanah, kebersihan dan kesehatan, keamanan dan kenyamanan.

Adapun syarat teknis meliputi kualitas pelayanan dan fasilitas yang disediakan pengelola pasar, seperti layanan kesehatan. ’’Sedangkan pengelolaan pasar harus akuntabel, berwawasan lingkungan dan bergotong royong dalam menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan pasar,’’katanya.

Baca Juga :   10 Pajak Daerah jadi Jagoan Pasuruan untuk Genjot PAD Tahun 2018

Serta persyaratan pengelolaan terdiri dari prinsip pengelolaan pasar, tupoksi pengelola pasar, prosedur kerja pengelola pasar, struktur pengelola pasar, dan pemberdayaan pedagang.

“Untuk mewujudkan semua itu dibutuhkan biaya yang besar dan itu yang menjadi kendala utama penerapan SNI pasar tradisional. SNI pasar tradisional penting untuk menjaga kualitas pelayanan dan daya saing pasar tradisional. Karenanya kami menggandeng bebrapa perusahaan untuk mengucurkan dana CSR-nya,” kata mantan Kepala Badan Keuangan Daerah ini.

Untuk menuju pada proses pelayanan pasar rakyat menuju SNI, pasar harus menciptakan kebersihan, kenyamanan dan keamanan serta pedagang dikelompokkan berzonasi supaya lebih teratur.

Saat ini, dari 34 sudah ada dua pasar yang dijadikan pilot projek, yakni Pasar Paiton, Kecamatan Paiton; dan Pasar Maron, Kecamatan Maron. Di dua pasar ini, telah terdapat beberapa inovasi yang memberikan nilai tambah pasar rakyat, antara lain perpustakaan tempat edukasi oleh siswa hingga mahasiswa sebagai proses pembelajaran.

Baca Juga :   Parpol dan Caleg di Pasuruan Gelar Deklarasi Damai dan Pawai Bersama

Kemudian, terdapat tempat pelayanan kesehatan dan penyediaan ruang laktasi. Untuk layanan kesehatan akan dilaksanakan setiap Sabtu. Layanan tersebut untuk para pedagang, pengunjung, maupun masyarakat sekitar. Selain itu, ada bank sampah sebagai tempat mendaur ulang.

Selain itu, juga dimanfaatkan sebagai tempat wisata kuliner, karena di pasar ini memiliki zona khusus untuk berjualan berbagai menu makanan. ’’Dengan berbagai inovasi tersebut, harapannya ekonomi kerakyatan dapat tumbuh dan berkembang secara menyeluruh,’’ katanya. (saw/saw)