Simak, Alasan DKPP Copot Winaryo dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan

1072

Pasuruan (wartabromo.com) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, copot jabatan Winaryo Sujoko, sebagai Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Rabu (18/4/2018). DKPP menilai terdapat pelanggaran kode etik, setelah merangkum tujuh alasan sebagaimana aduan.

Putusan tersebut dilakukan setelah DKPP mendapat aduan dugaan pelanggaran kode etik ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko oleh Anjar Suprianto, yang tertulis sebagai Wiraswasta/Bakal Calon Bupati Perseorangan, dengan alamat Dusun Ngleawang Desa Watukosek, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, terdapat tujuh alasan diungkap dalam aduan sebelumnya, terangkai dengan tanggal, beruntun sejak masa pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati pada 10 Januari 2018 hingga masa penutupan pendaftaran calon, 20 Januari 2018 lalu.

Baca Juga :   Cerita Remaja asal Gondangwetan Hingga jadi Jawara Downhill

Hal pertama diungkap pada saat KPU melakukan proses penerimaan pendaftaran pada 10 Januari 2018 lalu. Disebutkan, penetapan persyaratan dukungan parpol 100% kepada Paslon Irsyad Yusuf – Mujib Imron, terdapat permasalahan, yaitu ketika Rapat Pleno KPU Kabupaten Pasuruan yang dihadiri 5 (lima) Anggota, 4 (empat)
Anggota diantaranya menolak, kecuali Winaryo yang menyatakan menerima.

Diketahui, penolakan itu didasari Partai Golkar, Demokrat dan Hanura kurang memenuhi syarat administratif. Namun dalam penetapan yang diumumkan sekira pukul 23.45 WIB Winaryo menyatakan dukungan partai kepada Paslon Irsyad Yusuf – Mujib Imron berjumlah 100% partai yang ada di Parlemen.

Persoalan terus dikemukan oleh Anjar, diantaranya pada 13-14 Januari 2018 hingga berturut-turut 17-20 Januari 2018. Pada 20 Januari, merupakan ditutupnya perpanjangan pendaftaran Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan oleh Anggota KPUD Kabupaten
Pasuruan,

Baca Juga :   Puluhan Pelajar Tak Bawa SIM Terjaring Razia

Maklumat DKPP lalu menyatakan, Winaryo Sujoko tidak menjalankan proses Tahapan Pemilu sebagaimana telah diatur dalam PKPU Nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.

“Dan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” salah satu kutipan, terkait alasan keputusan mencopot jabatan Winaryo.

Diwartakan DKPP RI memberikan sanksi keras dengan mencopot jabatan Winaryo Sujoko, sebagai Ketua KPU Kabupaten Pasuruan. Putusan itupun diminta untuk ditindaklanjuti oleh KPU Propinsi Jawa Timur.

Baca Juga :   Hindari Kendaraan Putar Balik, Truk Kontainer “Nyelonong” ke Sawah

Hal tersebut termaktub dalam Maklumat DKPP nomor 28/DKPP-PKE-VII/2018, yang ditetapkan dan ditandangani ketua DKPP RI Harjono berikut empat anggota, pada Rabu (18/4/2018). (ono/ono)