Menunggu Ketua ‘Baru’ KPU Kabupaten Pasuruan

1375

Pasuruan (wartabromo.com) – Perjalanan Pilkada di Kabupaten Pasuruan tengah menghadapi ‘turbulensi’. Sebab, tanpa diduga-duga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, copot jabatan Winaryo Sujoko, sebagai Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Rabu (18/4/2018) kemarin.

DKPP menilai terdapat pelanggaran kode etik, setelah merangkum tujuh alasan sebagaimana aduan Anjar Suprianto. Pria yang tertulis sebagai Wiraswasta/Bakal Calon Bupati Perseorangan, dengan alamat Dusun Nglawang Desa Watukosek, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan tersebut sebelumnya memang telah melaporkan Winaryo atas dugaan melabrak kode etik penyelenggara.

Winaryo dianggap tidak profesional dalam bertugas dan melaksanakan kewajibannya melaksanakan tata aturan dalam proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pasuruan.

Ada goncangan, tentu saja. Karena proses tahapan Pilkada terus bergerak dan membutuhkan posisi ketua yang berfungsi sebagai pilot dalam sebuah penerbangan, yang bertanggungjawab terhadap hidup matinya penumpang.

Baca Juga :   Hari Terakhir, Tim Penyelamat Susuri Darat dan Laut Mencari Pelajar Pasuruan Terjatuh di Gilimanuk

Terlebih, Kamis (19/4/2018) pagi ini, KPU Kabupaten Pasuruan harus melakukan rapat pleno terbuka, menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT). Salah satu proses penting, terkait penentuan pemilih sehingga dapat mencoblos pada 27 Juni 2018 nanti. Nah, untuk penetapan DPT ini saja, tak mungkin bisa dilakukan bila tanpa ada sosok ketua, karena tiap dokumen keputusan yang telah dibuat harus ditandatangani oleh ketua.

Perjalanan Pilkada Kabupaten Pasuruan, harus segera diselamatkan. Selain masih pada proses pemutakhiran data pemilih, tahapan yang tengah berlangsung kali ini juga terbilang cukup penting, kampanye.

Kini, tanpa bermaksud menafikan keberadaan ketua KPU Kabupaten Pasuruan yang terkena sanksi berat, sikap empat komisioner KPU Kabupaten Pasuruan lainnya, patut ditunggu. Harapannya pun harus segera bersikap tanpa bertele-tele.

Baca Juga :   Masih Dikaji, KPU RI Belum Putuskan Perubahan Jumlah Kursi Dapil di Kota Pasuruan

Posisi konstitusional KPU sebagai lembaga penyelenggara Pilkada, sangat strategis agar proses pergantian Bupati-Wakil Bupati Pasuruan tidak mendapatkan cacat.

Sikap tetap dan mandiri sebagai penyelenggara dibutuhkan keberlanjutan kepemimpinan. Pemahaman terhadap peran dan kewenangan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan menjadi pertimbangan penting, dengan setidaknya sama baik dan tetap menjaga asas-asas profesionalitas.