Polisi Periksa 2 Saksi Terkait Kekerasan Rangkang

962

Probolinggo (wartabromo.com) – Satreskrim Polres Probolinggo menyelidiki dugaan penganiayaan yang menimpa Sulaiman, Kepala Desa (Kades) Rangkang, Kecamatan Kraksaan. Hingga Kamis (26/4/2018) siang, sudah ada 2 saksi yang diperiksa penyidik.

Kasus kekerasan dalam kampanye tim MMC di Desa Rangkang beberapa waktu lalu, tak hanya ditangani Panwaslu. Satreskrim Polres Probolinggo pun turun tangan karena korban Sulaiman juga melaporkan hal itu ke polisi. Kini, penyidik korps Bhayangkara masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP. Riyanto mengatakan, pihaknya sudah memanggil 2 orang saksi. Saksi pertama adalah Silakan sebagai pelapor. Sedangkan saksi kedua ini adalah OV, salah satu warga setempat. “Baru dua orang, saksi kedua kami periksa tadi malam setelah Isya karena yang bersangkutan pada siang hari masih bekerja,” ujarnya.

Baca Juga :   Terlibat Celaka di Pajarakan, 6 Warga Lumajang Tewas

Saksi kedua ini, berdasarkan keterangan berada di tempat kejadian perkara (TKP). Saat Itu, saksi kedua berada sekitar 1,5 meter dari lokasi peristiwa. Meski begitu, saksi mengaku tidak mengenali para penganiaya Sulaiman yang diperkirakan berjumlah 5-7 orang itu.

Pihaknya, menurut AKP. Riyanto akan memanggil beberapa saksi lagi, karena sampai saat ini belum menemukan titik terang. “Setelah ini kami masih akan memanggil beberapa saksi lagi. Harapannya kasus terebut segera beres, karena kasus pidana politik mempunyai batas waktu,” kata mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini.

Sementara Itu, Panwaslu Kabupaten Probolinggo juga masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya esok hari, Panwaslu akan memanggil Kades Rangkang, Sulaiman untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :   Salah Strategi, Cakupan Imunisasi Kota Probolinggo Terbawah di Jatim

“Kami masih belum menyimpulkan kasus ini, karena masih mengumpulkan bukti-bukti. Kalau buktinya tidak kumulatif akan ditolak (laporan tim MMC, red). Kalau ada yang tidak puas, silahkan ke pengadilan,” kata Zaini. (cho/saw)