Wakil Ketua DPRD Probolinggo Sebut Panwaslu ‘Plotan’

910

Probolinggo (wartabromo.com) – Kisruh kampanye pada Pilbup Probolinggo membuat DPRD Probolinggo bersikap keras. Bahkan, Wakil Ketua DPRD, Ahmad Musayyib Nahrawi menyebut Panwaslu Kabupaten Probolinggo sebagai ‘Plotan’ karena lamban.

Ungkapan itu dilontarkan oleh Musayyib saat pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Komisi A melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan KPU, Panwaslu, Polres dan Kodim 0820, Kamis (26/4/2018).

Musayyib mengatakan saat ini pimpinan Panwaslu seperti ‘Plotan’ atau ketan. Karena tidak dengan cepat mengambil keputusan ketika terjadi masalah.

“Panwaslu kayak plotan (ketan dalam bahasa madura, red), terlalu lemas, kalah dengan panwascam yang sangat tegas,” kata politisi asal Kecamatan Paiton ini.

Musayyib menuturkan hearing dilakukan untuk menyikapi tahapan-tahapan Pilbup Probolinggo yang saat ini sedang berjalan. DPRD berharap pelaksana pilkada, pengawas maupun pihak keamanan bersikap tegas dalam setiap problem yang timbul dalam proses pilbup kali ini.

Baca Juga :   Kebakaran RSUD Bangil, 8 Pasien ICU Dievakuasi

“DPRD inginkan pilbup yang kondusif, karena itulah kami memanggil instansi terkait untuk terus berkomitmen menyelenggarakan pilkada yang bersih,” ujar Musayyib.

Mengenai tudingan lembek yang di alamatkan oleh pimpinan dewan itu, ditepis oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Probolinggo Zaini Gunawan. Sebab, Panwaslu bekerja sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang mengikatnya. Karena yang ditangani oleh Panwaslu bukan kasus kriminal, melainkan sengketa pemilu yang membutuhkan penanganan khusus.

“Kasus yang kami tangani memerlukan bukti-bukti akumulatif. Sehingga membutuhkan tahapan-tahapan berjenjang, sebelum mengambil keputusan. Salah satu contoh ASN di Kecamatan Kuripan yang diduga melakukan pelanggaran. Kini kasus itu sudah selesai, dimana ASN itu mendapat sanksi tegas dari Inspektorat,” kata Zaini.

Baca Juga :   Empat Nelayan Korban Laka Laut, Klaim Asuransi Rp 482 Juta

Terkait kasus kekerasan di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, pada Jumat (20/4/2018) lalu, pihaknya sudah selesai memeriksa saksi pelapor dan saksi lainnya. Kini Panwaslu akan memanggil terlapor, yakni Kades Rangkang Sulaiman. “Besok kita panggil yang bersangkutan,” tambah Zaini.

Sementara Itu, Ketua KPU Probolinggo, M. Zubaidi berharap kedua Paslon tetap mematuhi aturan yang berlaku. Terutama terkait pelaksanaan kampanye. Ditegaskan, mereka harus melaporkan setiap kegiatan secara detail ke Polres Probolinggo. Sehingga kepolisian bisa melakukan pengamanan dan pengawalan maksimal agar tidak terjadi konflik. Baik antar pendukung paslon, maupun pendukung paslon dengan warga.

“Selain rapat umum. tidak ada aturan terkait jamnya, namun harus ada laporan ke Polres mengenai tempat dan jam pelaksanaan, rute dan alat peraga apa. Kalau ada pelanggaran bukan tanggung jawab KPU, melainkan Panwaslu,” kata Zubaidi. (cho/saw)