Kejari Eksekusi Sekdes Watukosek, Setelah Kasasi Kasus Korupsi ADD Ditolak MA

1060

Pasuruan (wartabromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan tangkap Sekretaris Desa (Sekdes) Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, M Chasan Chusen, Sabtu (28/4/2018). Sekdes Watukosek dieksekusi setelah kasasi terkait putusan korupsi ADD, ditolak Mahkamah Agung (MA).

Chasan dijemput paksa di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Korps Adhyaksa mengeksekusi, berdasarkan putusan MA No 6 K/PID.SUS/2018 tanggal 27 Maret 2018.

Sebelumnya, Chasan divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sedati Sidoarjo, dengan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Waktu itu, Pengadilan Tipikot menilai terdakwa, terbukti bersalah, karena memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri, dengan mengambil dana ADD (Alokasi Dana Desa) untuk kepentingannya.

Baca Juga :   Tunggak Gaji Rp 56 M, Karyawan Adukan PT Kertas Leces ke Jakarta

Eksekusi kepada terpidana kasus korupsi ADD itu, dilakukan oleh tim jaksa pidana khusus dibantu tim intel Kejari Pasuruan dan polisi. Chasan pun langsung dijebloskan Rutan Bangil, mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Terpisah, Kajari Pasuruan Muh Noor menegaskan, akan menindak semua pihak atau oknum atau siapapun yang terindikasi melakukan tindak korupsi. Terlebih, seperti pada Sekdes Watukosek, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan langsung dieksekusi.

“Akan kami tindak tegas yang melanggar hukum. Siapapun itu,” katanya. (man/ono)