Dua Oknum LSM Peras Kades di Probolinggo, Berdalih Bantu Warga

2074

Probolinggo (wartabromo.com) – Dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkena OTT Tim Saber Pungli Polres Probolinggo, berdalih membantu warga. Uang yang diminta kepada sejumlah kades itu, sebagai uang tutup mulut agar kasus PTSL tidak dimuat di media massa.

Kasus pemerasan oleh dua anggota LSM diduga berawal dari banyak warga yang mengeluh adanya pungutan terkait Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Hal itu dilontarkan oleh Suharto (47), salah satu tersangka yang mengatakan, sekitar 50 warga mengadu pada dirinya, terkait pungutan liar (pungli) PTSL yang dilakukan Kepala Desa Tanjungsari.

“Kita bersama-sama dengan dua orang lain yang berada di luar sekarang, yaitu Agus dari Harian Nasional, yang kedua Mbak Anis dari Oposisi. Kita berempat dengan pak Hariyanto, ke kades untuk menanyakan pengembalian uang PTSL itu,” kata Suharto, Senin (30/4/2018).

Baca Juga :   Kades Lebakrejo Jadi Tersangka Pungli Pengurusan AJB

Pria asal warga Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan itu, menyebutkan uang sebanyak Rp 6 juta yang disita saat OTT oleh Tim Saber Pungli, bukan uang untuk memeras kepala desa. Tetapi uang itu akan digunakan agar kasus dugaan pungutan liar PTSL tidak ditayangkan di media online atau cetak.

“Dari itu, kemudian kades dan Edi (perangkat desa) minta tidak mengembalikan, maksudnya kerja sama dengan kita. Tapi kita ndak mau, kita tolak, ya harus mengembalikan uang itu PTSL atau prona itu. memang kita terima Rp 6 juta, itu urusan media online, bukan untuk uang damai. Uang itu dari Edi untuk mengkondisikan atau minta tolong untuk tidak masuk berita, ya karena diancam sama si Anis dan Agus,” terang pria yang mengaku Direktur Lembaga Penyelamat Pemerhati Dana Desa (LP2D) itu.

Baca Juga :   Verifikasi Berkas Caleg, KPU Kota Pasuruan Target Selesai Hari Ini

Baca juga : [Peras Kades, Dua Anggota LSM Ditangkap Polisi]

Oleh polisi keduanya dikenakan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. “Mereka memanfaatkan kasus PTSL di Kecamatan Krejengan yang sedang kami tangani. Oknum LSM-LSM ini melihat celah dan datang ke lima kepala desa dan meminta uang,” kata Kapolres Probolinggo AKBP. Fadly Samad.

Sebagaimana diwartakan, dua anggota LSM ditangkap tim Saber Pungli Polres Probolinggo karena diduga memeras beberapa kepala desa di Kecamatan Krejengan, pada 26 April lalu. Mereka diamankan saat menerima uang sebanyak Rp 6 juta dari Edi Haryanto (41), Perangkat Desa Kamal Kuning di sebuah warung Desa Sumber Katimoho, Kecamatan Krejengan.

Baca Juga :   Kabupaten Pasuruan Raih Wahana Tata Nugraha

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, polisi juga amankan ponsel, buku rekap sertifikat tanah, kartu anggota LSM dan beberapa barang bukti lainnya. (cho/saw)