Peras Kades, Dua Anggota LSM Ditangkap Polisi

4772

Probolinggo (wartabromo.com) –Diduga memeras beberapa kepala desa di Kecamatan Krejengan, dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diamankan tim Saber Pungl Polres Probolinggo. Selain kedua pelaku, barang bukti uang tunai hingga kartu tanda anggota LSM, diamankan oleh polisi.

Kedua anggota LSM GMPK (Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi) itu adalah Suharto (47), warga Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan dan Haryanto (47), warga Desa Krejengan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Keduanya disangka telah melakukan pemerasan terhadap 5 (lima) orang kepala desa di Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Mereka diamankan pada Kamis (26/4/2018) di sebuah warung Desa Sumber Katimoho, Kecamatan Krejengan.

“Betul kami amankan dua pelaku tindak pidana pemerasan oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota LSM,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP. Fadly Samad saat menggelar rilis, Senin (30/4/2018).

Baca Juga :   Belasan Guru PAUD Ikuti Training Pengajaran Lingkungan Hidup

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, polisi amankan uang senilai Rp 6 juta. Juga ada beberapa ponsel, buku rekap sertifikat tanah, kartu anggota LSM dan beberapa barang bukti lainnya.
Kedua pelaku menurut Kapolres memanfaatkan polemik Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang terjadi di Kecamatan Krejengan.

Beberapa kepala desa dituding bermasalah karena memungut Rp 2 juta bagi pemohon PTSL. Setidaknya ada 5 kepala desa yang dimintai uang sebesar Rp 35 juta sebagai uang tutup mulut. Yakni kepala desa Jatiurip, Patemon, Dawuhan, Tanjungsari dan Sumber Katimoho. Dugaan pungutan oleh kepala desa itu diancam dengan akan dipublikasikan ke media massa. Tak hanya itu, pungutan tersebut akan dilaporkan ke Mabes Polri, KPK dan Presiden. Karena program PTSL merupakan program sertifikat gratis. Dalam perkembangannya, kepala desa yang ditarget hanya menyanggupi uang senilai Rp 6 juta saja.

Baca Juga :   Banjir Lumpur Lumpuhkan Aktifitas Warga Bakalan, Sekolah Diliburkan

Sebelum ditangkap, para tersangka sehari sebelumnya bersama dua rekannya yakni Anis dan Agus Cahyono, mendatangi rumah Edi Haryanto (41), perangkat desa Kamal Kuning, agar membayar uang yang diminta. Kemudian disepakati akan membayar sebagian dari uang itu pada Kamis di rumah Edi.

Namun, keesokan harinya, sesuai permintaan Suharto pertemuan itu diubah ke sebuah warung di Sumber Katimoho.

“Saat bertransaksi itulah tim kami melakukan OTT. Kini keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ini. Sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran kami,” ujar mantan Kapolres Tuban ini.

Kini kedua pelaku dimasukkan dalam sel tahanan Polres Probolinggo. Petugas juga tengah mendalami kasus tersebut, sebab dimungkinkan masih ada korban lainnya. (cho/saw)