60% Perselisihan Antara Pekerja dan Perusahaan di Pasuruan Karena PHK

1991

Pasuruan (wartabromo.com) – Sejak Januari-April tahun 2018, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan, menangani 30 kasus antara perusahaan dengan pekerja. Perselisihan hubungan industrial tersebut, sekitar 60% diantaranya lebih perkara PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HI dan Jamsostek) pada Disnaker Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar mengatakan, dari 30 kasus tersebut, 6 kasus diantaranya telah diselesaikan. Sedangkan, 4 kasus, baru masuk di bulan April dan sisanya masih dalam penanganan.

“Hampir setiap hari selalu saja ada pekerja maupun pengusaha yang datang ke tempat kami. Paling banyak pekerja, dengan permasalahan yang bervariasi, mulai dari hak sampai PHK,” kata Saiful, Rabu (9/5/2018).

Baca Juga :   Bus Restu Vs Mobil Carry, 1 Tewas 5 Luka Berat

Khusus untuk 6 kasus yang telah ditangani, 5 kasus disebabkan oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan yang tidak bisa diterima oleh pekerjanya, serta 1 kasus perihal hak buruh yang belum diberikan oleh perusahaan tempat pekerja tersebut mencari nafkah. Kata Saiful, 60% kasus dari semua perselisihan berkaitan dengan PHK.

“Ada sekitar 60% perselisihan hubungan industrial itu disebabkan oleh PHK. Selebihnya perselisihan hak-hak yang diberikan seperti upah, mutasi, dan kepentingan,” imbuhnya.

Seluruh kasus yang ditangani, 90% telah diselesaikan secara damai, melalui mediasi secara bipartit. Sekitar 10% dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial (PHI), lantaran salah satu pihak merasa keberatan dan mengajukan tuntutan.

“Setiap perselisihan kami usahakan diselesaikan dengan cara damai antara kedua belah pihak. Tapi apabila salah satunya menolak, mereka berhak lanjut ke PHI. Dalam persoalan ini kita hanya bertugas dalam melakukan mediasi berupa anjuran,” ucap Saiful.

Baca Juga :   Koran Online 18 Januari : Kota Pasuruan Banjir, hingga Penghasilan Pegawai Pemkab Pasuruan Naik

Dijelaskan, penanganan perselisihan pekerja dengan pengusaha, dimulai dari penerimaan laporan. Setelah diterima laporan dari pekerja, maka dilakukan mediasi dengan membawa bukti-bukti yang dilaporkan sebagai laporan awal. Kebanyakan, perselisihan hubungan industrial bisa terjadi, lantaran terdapat perbedaan yang mengakibatkan pertentangan kepentingan antara pengusaha dengan karyawan, atau karena ketidaksesuaian antara hak, kepentingan, PHK atau perjanjian kerjasama.

“Kami dalam hal ini selalu memberikan arahan agar pengusaha atau perusahaan memberikan hak-hak karyawan seperti yang telah disepakati. Tidak jarang juga perusahaan tidak memberikan upah sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK),” sebutnya. (mil/ono)