Tagih Penanganan Penyelewengan TKD, Warga Bulusari Lurug Kejari Pasuruan

1033

 

Bangil (wartabromo.com) – Warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan lurug kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Rabu (9/5/2018). Mereka meminta kejelasan penangangan kasus dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) oleh kepala desa (Kades) dan ketua BPD.

Puluhan warga terlihat berkerumun di depan kantor Kejari, yang berada di jalan raya Raci, Bangil, Kabupaten Pasuruan. Tidak berapa lama, sejumlah petugas meminta perwakilan warga untuk masuk ke dalam ruang Pidana Khusus (Pidsus).

Seorang warga, M. Yusuf mengatakan, kedatangannya bersama warga lainnya, untuk meminta kejelasan, tindak lanjut pihak kejaksaan terkait aduan yang telah disampaikan, diantaranya pada awal Januari 2018 lalu. Pasalnya, sampai saat ini penanganan kasus dugaan penyelewengan TKD oleh Kades Bulusari, yang diduga kuat juga melibatkan ketua BPD itu, dinilai warga masih jalan di tempat atau tidak ada progress.

Baca Juga :   Pekan Depan, Bromo Ditutup untuk Nyepi

“Malah ada kabar burung, kalau kejaksaan menerima uang Rp 500 juta, agar kasus ini nggak berlanjut,” kata Yusuf.

Sementara Kajari Kabupaten Pasuruan, Moh Nur menolak, adanya kabar yang menyebutkan terdapat upaya untuk meredam dan menghentikan kasus dugaan penyelewengan TKD Bulusari. Terlebih bila instansi yang dipimpinnya, dikait-kaitkan telah menerima uang Rp 500 juta, untuk menghentikan kasus.

“Kabar tersebut tidak benar dan apabila ada jaksa yang menyelidik kasus ini menerima uang, akan saya tangkap dan ditindak tegas,” sangkal Moh Nur.

Selanjutnya, pria yang pernah didaulat sebagai Kepala Kejaksaan terbaik se Sulawesi ini mengungkap, bila kasus ini telah dilakukan ekspos perkara, melibatkan sejumlah lembaga hukum terkait.

Baca Juga :   Ayik Domino di Kandang Kambing, Tiga Warga Ditangkap Polisi

“Ini bisa kami buktikan dengan adanya ekspose perkara dengan beberapa intitusi, diantaranya Kejaksaan Tinggi Jatim, Sekretaris Negara, BPK, BPN dan BPKP,” ungkapnya.

Dari ekpose, M Noor mencatat terdapat indikasi tindak melawan hukum atas pemanfaatan tanah kas desa. Kejari Kabupaten Pasuruan, kemudian diminta oleh BPKP, mendatangkan ahli Geodesi.
Sehingga dengan pengukuran geodesi dapat diketahui secara detail berapa kubik tanah yang telah diambil.

Baca juga : [Diduga Selewengkan Tanah Kas Desa, Kades Bulusari Dilaporkan ke Kejaksaan]

“Kami meminta bantuan para ahli geodesi pada sejumlah perguruan tinggi di Jawa Timur, diantaranya Unibraw Malang, ITN Malang, ITS Surabaya,” terang Moh Nur.

Setelah mendapatkan data angka kubikasi dari ahli geodesi, ia memastikan bakal menentukan tersangka, dari nama-nama yamh dikantongi, terlibat dalam dugaan penyelewengan TKD. (ono/ono)