Lebaran, Pemkab Pasuruan Larang ASN Ajukan Cuti Tambahan

764

Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan Larang ASN (Aparatur Sipil Negara) ajukan cuti tambahan pada lebaran tahun ini. Panjangnya libur lebaran ASN yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, menjadi dasar larangan.

Sekretaris Daerah Agus Sutiadji mengatakan, kebijakan cuti sudah sangat memperhatikan kebutuhan ASN, termasuk bagi mereka yang berasal dari luar Kabupaten Pasuruan.

“Total ada 12 hari libur lebaran, sehingga sangat cukup untuk semua ASN bisa berkumpul dengan keluarga atau pulang kampung,” kata Agus, Rabu (30/05/2018).

Larangan bagi ASN untuk mengajukan cuti tambahan mutlak dan tidak dapat lagi ditawar, sehingga apabila ada yang berani mengajukan cuti tambahan, maka ia memastikan langsung menolaknya.

Baca Juga :   Bawa Sajam, Dua Santri Padepokan Dimas Kanjeng Ditangkap

“Tapi Alhamdulillah saya rasa semua ASN sudah mematuhi apa yang sudah kami tetapkan, dan sampai hari ini tidak ada laporan yang masuk tentang pengajuan cuti tambahan,” tambahnya.

Seperti diketahui, keputusan pemerintah pada 7 Mei 2018 lalu, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang sebelumnya sudah ditetapkan 18 April 2018 lalu, cuti bersama ASN diberlakukan mulai 11-20 Juni 2018. Dengan rincian cuti bersama sebanyak 7 hari dan sisanya adalah Libur Lebaran ditambah hari Sabtu dan Minggu.

Dikatakan selama libur lebaran, masih ada dinas-dinas tertentu seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Rumah Sakit sampai Puskesmas yang memang masih harus bergiliran piket untuk pelayanan ke masyarakat. (mil/ono)