Bagaimana Tunanetra Memilih? Begini Jawaban KPU Kabupaten Pasuruan

807

Pasuruan (wartabromo.com) – Salah satu peserta Ngaji Demokrasi, Rizky anggota Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) dalam sesi tanya jawab, menanyakan bagaimana mekanisme pemilu bagi penyandang tunanetra. KPU Kabupaten Pasuruan secara rinci menjawab pertanyaan di acara Ngaji Demokrasi yang digelar warmo institute bersama KPU di Taman Dayu Golf & Resto, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (7/6/2018).

“Kami menanyakan terkait pemilihan umum terutama untuk teman-teman tunanetra, jujur selama ini saya tidak pernah memilih,” Ujar Rizky disambut tepuk tangan meriah peserta.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kabupaten Pasuruan, Titin Wahyuningsih dengan mengatakan, semua yang ditetapkan sebagai pemilih bisa menyalurkan hak pilihnya. Para penyandang disabilitaspun juga bisa memberikan suaranya secara langsung. Prinsipnya, ditegaskan oleh Titin adalah aksesibilitas, bagi para penyandang disabilitas.

Baca Juga :   Optimalkan Pencegahan dan Penegakan, Panwaslu Kabupaten Pasuruan Gelar Rakor Gakkumdu

“Penyelenggaraan Pemilu pastikan semua pemilih bisa melaksanakan proses pemilihan,” Ujar Titin.

Adapun cara bagi para pemilih penyandang disabilitas dengan berbagai cara, mulai menggunakan template dengan huruf braille.

“Bisa memilih menggunakan template dengan huruf balok, surat suara sama,” tambahnya.

Titin juga mengungkapkan, bahwa mereka juga bisa bersama pendamping untuk mempermudah dalam menentukan hak pilih. Pendamping bisa dari pihak keluarga, sahabat atau petugas KPPS. Dengan syarat mereka harus mengisi form C3, dan mereka sanggup menjaga kerahasiaan.

“Bisa membawa pendamping, pendamping bisa berasal dari keluarganya. Syaratnya, harus mengisi form c3, form pendampingan, bahwa ia sanggup menjadi pendamping dan sanggup menjaga kerahasiaan,” pungkasnya. (wil/ono)