Bangun Nisan Raksasa, Bintaos Terancam Jeratan Hukum

1801

Probolinggo (wartabromo.com) – Keberadaan batu nisan raksasa di Kabupaten Probolinggo, menjadi atensi dari penegak hukum. Polisi akan menjerat Bintaos secara hukum, jika ada warga yang melaporkan adanya dugaan penipuan.

Hingga Senin (9/7/2018), Polres Probolinggo belum mengambil tindakan apapun terhadap berdirinya batu nisan raksasa di Desa Ganting Wetan, Kecamatan Maron itu. Sebab, hingga saat ini belum ada warga yang melapor keberatan dengan keberadaan nisan itu. Apalagi nisan setinggi 11 meter itu, berdiri diatas milik lahan pribadi, bukan lahan umum.

Kepolisian juga menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo. Selain investigasi MUI, kepolisian juga menunggu hasil kajian dari Bakorpakem Kabupaten Probolinggo. Apakah ada ajaran menyimpang dari Bintaos dalam membangun nisan raksasa itu.

Baca Juga :   Pencuri Motor Tewas Dibakar, Polisi Periksa 4 Saksi

“Selama proses penyelidikan berlangsung ya kita menunggu dulu. Kalau misalnya difatwa sesat oleh MUI atau dinyatakan menyimpang oleh Bakorpakem, maka bisa kita ambil,” kata Kapolres Probolinggo AKBP. Fadly Samad.

Selain menunggu hasil kajian dari MUI dan Bakorpakem, pihaknya menurut Fadly, juga menunggu laporan dari masyarakat. Misalnya terkait dugaan penipuan atau penggelapan oleh Bintaos. Sebab pria kelahiran tahun 1976 itu, punya riwayat kriminal dalam kasus penipuan. Dimana ia pada pertengahan 2014 hingga 2017 menginap di hotel Prodeo Rutan Kelas IIB Kraksaan.

“Kalau ada yang lapor penipuan dan dirugikan oleh dia, ya kita naikkan. Sebab dahulu dia pernah tersangkut perkara penipuan dan pernah ditahan. Silahkan kalau ada masyarakat yang dirugikan untuk melapor ke kepolisian,” tandas mantan Kapolres Tuban ini. (cho/saw)