Bakorpakem Serahkan Pembongkaran ke DPUPR-DLH

979

Probolinggo (wartabromo.com) – Ketua Bakorpakem Kabupaten Probolinggo menyerahkan pembongkaran nisan raksasa kepada dua dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Pasalnya Bakorpakem sendiri tidak punya dana taktis untuk membiayai proses pembongkaran itu.

Ketua Badan Koordinasi Kepercayaan Aliran Masyarakat (Bakorpakem) Kabupaten Probolinggo, Nadda Lubis, mengungkapkan hal itu sesuai rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Probolinggo di kantor Bupati Probolinggo, Kamis (19/7/2018).

“Meski pemiliknya susah bersedia, namun pembongkarannya buruh dana. Sehingga kami bawa dalam forum ini, dan sekarang sudah ada titik terangnya,” tutur wanita yang juga Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo ini.

Dari hasil rapat tersebut, untuk pembongkaran akan dilimpahkan pada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Probolinggo. Sementara bagian yang membersihkan sisa bongkaran, ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Baca Juga :   Satu Lagi, Pelaku Begal Motor di Rejoso Ditangkap

Meski begitu, Nadda tak menjelaskan kapan akan dimulai pembongkaran. Begitu juga dengan dana yang dibutuhkan.

“Batu nisan raksasa tetap akan dibongkar. Namun belum bisa dipastikan waktunya, kapan itu akan dibongkar. Yang pasti akan tetap dibongkar secepatnya,” ujar Nadda Lubis.

Sementara itu, Kadiskominfo Pemkab Probolinggo, Tutug Edi Utomo, mengatakan kemungkinan besar dana yang dipakai adalah dana operasional dinas terkait. Misalnya DLH yang mempunyai armada angkutan sampah beserta pekerjanya. Sementara DPUR mempunyai alat-alat berat untuk merobohkan bangunan kontroversial itu.

“Tidak ada dana khusus karena itu sifatnya insidentil. Pada dua dinas itu, ada kendaraan atau alat yang bisa dipergunakan untuk merobohkan dan membersihkan material bangunan yang ada. Sehingga nantinya tidak ada lagi polemik yang timbul di masyarakat,” kata Tutug.

Baca Juga :   Truk Sruduk Rumah di Grati, 3 korban Luka-luka

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Bakorpakem kesulitan membongkar nisan raksasa milik Nur Slamet alias Bintaos di Desa Ganting Wetan, Kecamatan Maron. Sebab, Bakorpakem tidak mempunyai dana taktis sebagai biaya operasional pembongkaran makam raksasa itu. (cho/saw)