Sempat Tersangkut Penyuapan PPK di Pemilu 2014, Agustina Jajal Nyaleg di Kota Pasuruan

2745

Pasuruan (wartabromo.com) – Pernah Tersangkut kasus penyuapan PPK di Pemilu 2014 silam, Agustina Amprawati kembali mencoba masuk gedung parlemen. Mantan Calon DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Gerindra itu kini berpindah haluan, maju dengan kendaraan Partai Berkarya, berebut kursi DPRD Kota Pasuruan.

Hal itu terungkap dalam daftar caleg yang disetorkan Partai Berkarya ke KPU Kota Pasuruan pada masa pendaftaran yang berakhir pada 17 Juli 2018 kemarin.

Diketahui, perempuan yang lahir tepat pada hari Kemerdekaan 17 Agustus, 57 tahun silam itu, sepertinya memantapkan diri untuk mencoba bertarung di Pemilu 2019 mendatang. Kali ini, Agustina memanfaatkan kekuatan partai Berkarya agar dapat duduk di kursi DPRD Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Wanita Penuh Luka di Pinggir Jalan, Polisi: Dia Korban Tabrak Lari

Dari informasi yang diperoleh wartabromo.com, perempuan berlatar pengusaha berdomisili di Jl Monginsidi Kota Pasuruan itu, akan berebut 9 kursi dengan caleg lain, di daerah pemilihan (dapil) Purworejo.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fathoni mengatakan, pihaknya telah menerima berkas nama-nama caleg hingga kemudian melakukan pencermatan berkas pendaftaran Agustina yang disodorkan Partai Berkarya.

“Kami sudah memeriksa berkasnya. Untuk Bu Agustina kemarin sudah kami minta untuk melengkapi surat keterangan dari pihak kepolisian,” ujar Fuad, Jumat (20/7/2018).

Hingga warta ini disusun, belum ada penjelasan, surat keterangan yang harus dilengkapi Agustina apakah telah diserahkan ke KPU Kota Pasuruan. Selain itu, Partai Berkarya maupun Agustina belum memberikan keterangan terkait rencana pencalegan di Pemilu 2019 nanti.

Baca Juga :   Facebook Rilis Fitur "Info Kandidat" Pemilu 2019, Coba Yuk!

Saat ini KPU Kota Pasuruan tengah bersiap mengundang partai politik untuk menyerahkan berita acara pendaftaran caleg, yang direncanakan dilakukan pada Sabtu, 21 Juli 2018 esok.

Agustina Amprawati pada Pemilu 2014 sempat tersangkut kasus dugaan penyuapan 13 anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Kabupaten Pasuruan. Kala itu, ia menjadi calon legislatif dari Partai Gerindra, untuk dapat menduduki kursi DPRD Provinsi Jawa Timur.

Terkait kasus itu, Partai Gerindra disebut telah memecat Agustina untuk dapat melalui proses hukum, meski sampai saat ini belum diketahui kejelasannya. (ono/ono)