Jambret HP, Pemuda asal Pendil Didor

3329
Kesakitan – Rizky Hadi alias Ayik (25), kesakitan menutup wajahnya. Pemuda asal Dusun Sukun RT 02/RW 01, Desa Pendil, Kecamatan Banyuayar, Kabupaten Probolinggo, ditembak polisi pada bagian kaki, setelah jambret sebuah HP.

Probolinggo (wartabromo.com) – Rizky Hadi alias Ayik (25), warga Dusun Sukun RT 02/RW 01, Desa Pendil, Kecamatan Banyuayar, Kabupaten Probolinggo, terpaksa didor polisi. Pasalnya, pelaku jambret handphone (HP) ini, merusaha melawan saat akan ditangkap anggota Polsek Pajarakan.

“Dia kami amankan di pinggir jalan yang berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya. Terpaksa kami lumpuhkan karena melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga petugas langsung memberikan tembakan terukur di kaki sebelah kiri pelaku,” ujar Kapolsek Pajarakan, IPTU. Sugeng Harianto, Selasa (24/7/2018).

Baca Juga :   Belasan Rumah di Banjarsari Dihantam Puting Beliung

Kapolsek menuturkan, tersangka merupakan pelaku penjambretan HP milik Maqfur (34), warga Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan, pada Senin (23/7/2018). Saat itu korban sedang membei aksesoris di sebuah konter HP. Sementara HP OPPO F7 warna perak yang di taruh di jok depan sepeda motor honda beat warna hitam Nopol N-2738-QT ditinggalkan di pinggir jalan.

Ternyata kelalaian korban dimanfaatkan oleh pelaku dengan mengambil ponsel senilai Rp 4,2 juta itu. Pelaku kemudian melarikan diri ke arah selatan dengan menggunakan sepeda motor. Aksi pelaku itu sempat dikejar oleh korban. Namun karena terlalu jauh, korban kembali. Maqfur kemudian memilih melaporkan kejadian itu ke Polsek Pajarakan.

Baca Juga :   Koran Online 22 September : Pembunuh Pelajar di Sumberayar Tertangkap, hingga Perangkat Desa Patemon Dihajar Massa

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi untuk mengetahui ciri-ciri pelaku, anggota kemudian melakukan pengejaran. Korban bersama unit reskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku ke arah selatan menuju Kecamatan Maron. Setelah berkoordinasi dengan Polres, anggota kami yang mengenali identitas pelaku, kemudian meenuju rumahnya, dan melakukan penangkapan,” terangnya.

Setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti berupa satu buah HP dan 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan kejahatan dibawa ke Mapolsek Pajarakan. Dari hasil interogasi, diketahui pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian dengan modus yang sama di wilayah Kecamatan Pajarakan. Ada 2 TKP, yakni di jalan raya Desa Karanggeger pada 8 Maret dengan korban Ita Qurotul Aini. Kemudian di jalan raya masuk Desa Karangbong dengan korban Sumarminingsih.

Baca Juga :   Setahun Kabur ke Kediri, Pencuri Kabel Dicokok Saat Pulang

“Pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk saat ini, dia menghuni sel tahanan Polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang meresahkan masyarakat,” pungkas Iptu Sugeng. (saw/saw)