Wartawan Ini Bantah Terlibat Pemerasan PTSL di Probolinggo

1919

Probolinggo (wartabromo.com) – Anis Sulalah, salah satu wartawan mingguan di Probolinggo membantah dirinya terlibat dalam kasus pemerasan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kecamatan Krejengan. Prosedur pentetapan dirinya sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Probolinggo dalam kasus inipun dipertanyakan.

Awak-awakan ini menjadi tersangka yang bagaimana. Wong aku baru dipanggil besok. Dugaan sebagai tersangka baru dua kali, dengan besok ini dipanggil. Kalau itu (pemeriksaan, red) dua bulan yang lalu,” ujarnya kepada wartabromo.com melalui sambungan seluler, Senin (30/7/2018).

Ia mengaku heran dengan langkah kepolisian yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka. “OTT itu sebenarnya seperti apa? pemeras itu seperti apa? Wong aku gak ada di tempat. Aku peras itu sopo?. Tolong aku dijelaskan, siapa yang aku peras, wong gak aku kenal,” kata Anis.

Baca Juga :   Duh, Gagal Curi Burung Pria Ini Malah Babak Belur Dimassa

Ia sendiri mengaku baru kenal seminggu dengan Suharto dan Haryanto, oknum anggota LSM, sebelum keduanya ditangkap polisi. Seorang rekan bernama Agus, disebut Anis lebih mengenal keduanya.

“Yang lebih dengan mereka adalah mas Agus. Karena aku sendiri baru kenal seminggu sebelum itu (OTT, red). Aku kesanapun dibonceng Agus,” lanjut Anis.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, 2 oknum wartawan yakni AN dan AG ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Probolinggo dalam kasus pemerasan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kecamatan Krejengan. Nama keduanya mencuat setelah diseret oleh 2 oknum anggota LSM Suharto dan Haryanto.

Saat itu, dua anggota LSM tersebut terkena OTT tim Saber Pungli Polres Probolinggo, diduga memeras beberapa kepala desa di Kecamatan Krejengan, pada 26 April 2018 lalu. Mereka diamankan saat menerima uang sebanyak Rp 6 juta dari Edi Haryanto (41), Perangkat Desa Kamal Kuning. Penangkapan itu dilakukan di sebuah warung Desa Sumber Katimoho, Kecamatan Krejengan.

Baca Juga :   1.039 Pelamar Kota Pasuruan Gugur Seleksi Administrasi CPNS

Dalam OTT itu, polisi selain mengamankan uang senilai Rp 6 juta, juga ada beberapa ponsel, buku rekap sertifikat tanah, kartu anggota LSM dan beberapa barang bukti lainnya. (saw/saw)