Pasuruan (WartaBromo.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pasuruan yang kedapatan keluar saat jam kerja, termasuk diduga nongkrong atau ngopi, terancam sanksi. Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan masih melakukan koordinasi dengan Satpol PP terkait hasil razia yang digelar.
Dalam operasi tersebut, belasan orang terjaring dan telah diserahkan ke BKD untuk ditindaklanjuti. Namun, proses penanganan belum bisa langsung diputuskan karena masih menunggu verifikasi data.
Kepala BKD Kota Pasuruan, Supriyanto, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami berkas yang diterima dari Satpol PP, termasuk memastikan status orang-orang yang terjaring serta jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Masih koordinasi dengan Satpol PP, nanti saya kabari,” katanya, Kamis (30/4/2026)
Menurutnya, tidak semua yang terjaring merupakan ASN, sehingga perlu proses pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar melanggar aturan disiplin pegawai.
Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran dan berstatus ASN, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau terbukti melanggar bisa di sanksi,” jelasnya.
BKD menegaskan, proses saat ini masih tahap klarifikasi dan koordinasi. Hasil akhir akan ditentukan setelah seluruh data dan fakta lapangan dinyatakan valid. (don)




















