10 Bacaleg di Kota Pasuruan “Gugur” Sebelum Diumumkan

1760

Pasuruan (wartabromo.com) – Sebanyak 14 partai politik (parpol) telah menyerahkan berkas perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) kepada KPU Kota Pasuruan. Sekitar 10 bacaleg dipastikan “gugur” tidak dapat maju pada Pileg 2019.

Pada hari terakhir masa perbaikan, 31 Juli 2018 kemarin, parpol beramai-ramai mendatangi kantor KPU Kota Pasuruan, mengajukan dokumen perbaikan bacaleg-nya.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fathoni mengungkapkan, selama masa perbaikan berakhir, ada bacaleg yang langkahnya harus terhenti, sehingga tidak dapat melanjutkan pertarungannya pada Pileg 2019.

“Dari kemarin proses perbaikan dokumen, ada sekitar 10 bacaleg dicoret oleh partai politik karena tidak memenuhi dokumen bakal calon,” ujar Fuad, Rabu (1/8/2018).

Berkurangnya jumlah bacaleg yang diajukan partai ini, lantaran tidak mampu melengkapi sejumlah berkas yang disyaratkan. Salah satunya, Agustina Amprawati yang tidak melampirkan surat Keterangan terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri.

Baca Juga :   Wisatawan Asal Surabaya Ditemukan di Kedalaman 4 Meter Air Terjun Madakaripura

Fuad menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan proses verifikasi berkas. Dari jadwal yang ditentukan sebelumnya, verifikasi setelah masa perbaikan berkas bacaleg ini, dilakukan selama tujuh hari, terhitung sejak hari ini, 1 sampai 7 Agustus 2018 esok.

“Kita ke depan akan melakukan penelitian keabsahan proses perbaikan. Penelitian keabsahan, apakah memenuhi syarat atau tidak, dokumen yang diserahkan kepada kita itu,” tandasnya.

Sebanyak 364 bacaleg diajukan 14 partai untuk Pileg 2019. Jumlah tersebut dipastikan menyusut setelah Parpol mencoret bacaleg yang tidak dapat menyerahkan dokumen saat proses perbaikan. Mereka akan memperbutkan 30 kursi DPRD Kota Pasuruan untuk lima tahun mendatang. (wil/ono)