Pernikahan Dini Di Pasuruan Meningkat 164%

2072

Pasuruan (wartabromo.com) – Ada 41 pasangan usia dini ajukan dispensasi nikah di tahun 2018. Catatan Pengadilan Agama (PA) Pasuruan ini mengalami peningkatan 164% pada periode yang sama di tahun 2017.

Dari data laporan perkara yang diterima PA Pasuruan pada Januari-Juli tahun 2017, diketahui sebanyak 25 pasangan ajukan dispensasi nikah. Waktu itu, pengadilan membolehkan 20 pasangan usia kategori anak-anak (di bawah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun pada perempuan) melakukan pernikahan.

Bulan Januari menyumbang angka yang paling tinggi dengan 6 permohonan dan yang paling rendah pada Mei, yang hanya terdapat 1 pasangan usia anak ajukan nikah.

Sedangkan di tahun 2018, ada 41 pemohon meminta pengadilan dapat memberikan ijin menikah di usia dini. Dan pada periode Januari-Juli 2018, PA Pasuruan berikan dispensasi untuk 32 pasangan. Tahun ini, angka tertinggi berada di bulan Februari, tercatat 10 ajuan dispensasi.

Baca Juga :   MUI Sebut Ada 5 Aliran Radikal di Kota Probolinggo

Panitera PA Pasuruan, Chafidz Syafiuddin mengatakan, pihaknya tidak semerta merta memberikan putusan kepada pasangan calon pengantin. Pasalnya, sejumlah alasan dan bukti harus dipenuhi sehingga dapat pernikahan di usia anak.

“Harus ada surat peryataan dari orangtua, jika ingin mengajukan nikah, alasan dan bukti harus jelas,” terang Chafidz, di kantornya di Jl. Ir. H. Juanda No. 11-A, Tapaan, Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Selasa (15/8/2018).

Terungkap kemudian, sejumlah masalah hingga orangtua memberikan ijin, diantaranya gara-gara hamil di luar nikah, selain faktor lingkungan yang mendorong mereka melakukan pernikahan.

Dikutip dari tim Publikasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diketahui, pada 2008-2015, 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia telah menikah pada usia kurang dari 18 tahun. Angka yang dicatat dari Badan Pusat Statistik (BPS) itu mengungkap, sebanyak 1.348.886 anak perempuan telah menikah di bawah usia 18 tahun pada 2012. Bahkan setiap tahun, sekitar 300 ribu anak perempuan di Indonesia, menikah di bawah usia 16 tahun. (trd/ono)