112 Warga Binaan Rutan Bangil Dapat Remisi Kemerdekaan

1452

Bangil (wartabromo.com) – 112 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangil mendapatkan remisi kemerdekaan atau potongan tahanan. Remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik.

Wahyu Indarto, Kepala Rutan Bangil mengatakan, total warga binaan yang mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 112 orang, terdiri dari Remisi umum 1 sebanyak 106 orang dan Remisi Umum 2 sebanyak 6 orang. Jumlah tersebut diharapkan dapat terus bertambah.

“Kalau usulan kita 160 orang, tapi sampai sekarang yang sudah resmi kami dapatkan informasinya ada 112 orang. Ya semoga saja bertambah sampai dengan jumlah usulan kita,” jelasnya.

Ditambahkan Wahyu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan potohan tahanan. Diantaranya, minimal sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan, serta berkelakuan baik selama berada di balik jeruji besi.

Baca Juga :   Jasad Anak Perempuan Tanpa Lengan dan Kaki Ditemukan di Perairan Kota Pasuruan

“Untuk warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang mulai menjalani masa tahanan sejak 17 Pebruari atau 6 bulan sebelum 17 Agustus 2018. Kalau selama menjalani hukuman, mereka suka berkelahi, sering membawa barang atau benda yang dilarang, maka itu tidak termasuk warga binaan yang mendapatkan remisi,” jelasnya.

Lain halnya dengan warga binaan yang mendekab di balik jeruji besi karena kasus korupsi. Wahyu dengan tegas menyampaikan, tidak ada remisi untuk 9 warga binaan di Rutan Bangil yang terjerat kasus korupsi.

“Kalau seorang koruptor ingin dapat remisi harus terlebih dulu membayar uang denda dan uang pengganti. Uang pengganti itu adalah uang yang dikorupsi oleh koruptor itu, dan uang  denda adalah uang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah atas perbuatan yang dilakukan terpidana. Selain itu harus mendapatkan Justice Collaboration dari penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan dan pengadilan,” urainya. (mil/may)