Bebas di Hari Kemerdekaan, Napi Kasus Penipuan “Kapok” di Jeruji Besi

1246

Bangil (wartabromo.com) – 6 warga binaan Rutan Bangil bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan, Jum’at (17/8/2018). Warga binaan tersebut tercatat berkelakuan baik selama beberapa bulan ini.

Seperti pada seorang napi bernama Ronald Sarwo Armoko (35) asal Desa Palesan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Ia tak kuasa menahan tangis, lantaran tanggal 17 Agustus tahun ini menjadi hari yang paling membahagiakan baginya.

Ronald merupakan Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangil dan mendapatkan remisi kemerdekaan atau potongan tahanan selama dua bulan. Dengan putusan remisi itu, ia mendapat berkah, dinyatakan bebas dan boleh berkumpul lagi dengan keluarganya.

“Senang sekali, bahagia yang sangat tidak terkira. Deg-degan karena besok bisa ketemu sama istri dan ketiga anak saya,” ungkap Ronald.

Baca Juga :   Terkait Pawai Kontroversi, Disdikpora Copot Kepala TK Kartika V-69

Pria 3 anak ini mengaku sudah menjalani masa tahanan selama 17 Bulan, mulai bulan Maret 2017. Ia divonis bersalah atas perbuatannya melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Kapok, gak kuat dihukum. Saya janji sama diri sendiri dan keluarga untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang telah melanggar hukum ini. Saya akan nyari pekerjaan yang halal, apa saja yang penting bisa buat makan dan hidup sehari-hari,” ungkap pria yang pernah bekerja sebagai seorang sales itu.

Sementara itu, Wahyu Indarto, Kepala Rutan Bangil mengatakan, total warga binaan yang mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 112 orang, terdiri dari Remisi umum 1 sebanyak 106 orang dan Remisi Umum 2 sebanyak 6 orang.

Baca Juga :   Dua Bocah Kelas 3 SD di Grati Tewas Tenggelam di Kubangan Bekas Galian Sirtu

“Untuk warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang mulai menjalani masa tahanan sejak 17 Pebruari atau 6 bulan sebelum 17 Agustus 2018. Kalau selama menjalani hukuman, mereka suka berkelahi, sering membawa barang atau benda yang dilarang, maka itu tidak termasuk warga binaan yang mendapatkan remisi,” jelasnya.

Diketahui, Ronald adalah satu dari 6 orang warga binaan Rutan Bangil yang juga mendapat remisi bebas. Lima warga binaan lainnya yakni Andik Bin Sumari dan Safrizal Bin Hasan, menerima remisi 2 bulan; Asari Jayadi, remisi 3 bulan; Taufiqur Rohman Bin Santomo dan Zainal Abidin Bin Munip, mendapat remisi 1 bulan. (mil/may)