Kejaksaan Segera Sampaikan Sikap Terkait Dugaan Mark-up Lahan Kantor Camat Panggungrejo

1641

Pasuruan (wartabromo.com) – Walikota Pasuruan, Setiyono dikait-kaitkan dengan kasus dugaan markup pengadaan lahan kantor Camat Panggungrejo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan nyatakan, akan mengambil sikap terkait dugaan korupsi itu.

Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Siswono mengakui, pihaknya saat ini tengah fokus menyelidiki kasus dugaan markup lahan pada tahun 2016 itu. Upaya penyelidikan dilakukan, melanjutkan laporan masyarakat, yang beberapa waktu lalu diterimanya. Dalam prosesnya, beberapa pihak juga telah dipanggil dan diperiksa, sehingga saat ini telah mendapatkan keterangan dan data.

Korps Adhyaksa, disebutnya sudah siap menyimpulkan dari proses penyelidikan yang sudah dilakukan selama ini. Informasinya, dalam minggu ini Kejaksaan akan menyampaikan hasil dan sikapnya, terkait kasus yang menyeret ketua Golkar Kota Pasuruan itu.

Baca Juga :   Takut Kena Macet Karena Ada Harlah Muslimat, Jalur Arah Malang Sepi Lancar

“Sedang kami selidiki. Kemungkinan minggu ini akan gelar perkara dan akan kami simpulkan, apa sudah memenuhi unsur korupsi atau tidak,” tandasnya.

Meski demikian, Siswono tak bersedia membocorkan hasil pengumpulan data dan keterangan, yang telah dicatatnya. Ia hanya mengungkap, sudah memeriksa kurang lebih 10 orang dalam perkara hukum ini.

Hal yang menjadi perhatian kemudian dikatakan, sampai hari ini, kejaksaan belum menerima salinan ataupun bukti pengembalian uang kelebihan dari pengadaan tanah senilai Rp 2,9 miliar, yang sebelumnya diungkapkan oleh Plt Inspektur Pemerintah Kota Pasuruan.

“Tapi, (laporan pengembalian kelebihan) itu belum diserahkan ke kami hingga hari ini. Tapi apapun itu, minggu ini akan kami simpulkan,” tandasnya.

Baca Juga :   Ada Kapal Tenggelam, Polair Pasuruan Imbau Nelayan Tak Melaut Saat Cuaca Buruk

Baca juga: Kelebihan Rp 2,9 M Pengadaan Lahan Kantor Camat Panggungrejo Telah Dikembalikan

Diwartakan, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) rekomendasikan pengembalian kelebihan harga Rp 2,9 miliar dalam proses pengadaan lahan Kantor Camat Panggungrejo, Kota Pasuruan. Rekomendasi itu dikatakan dipenuhi, karena kelebihan harga telah dilunasi.

Pengembalian dilakukan dengan cara mengangsur, pertama pada 30 Juli sebesar Rp 498.502.000, oleh pemilik lahan dan diteruskan Pemkot Pasuruan ke kas negara. Pemilik lahan kemudian menyetorkan kembali, uang sebesar Rp 2.420.000.000, pada 30 Agustus 2018. Artinya, sudah dilunasi, total Rp 2.918.502.000.

Sebelumnya Walikota Pasuruan, Setiyono dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Kejaksaan Agung (Kejagung), gara-gara proses pengadaan lahan Kantor Camat Panggungrejo seluas 15.073 meter persegi, dengan nilai sebesar Rp 12,308 miliar, tahun 2017 itu, dinilai oleh BPK tidak memadai.

Baca Juga :   20 Titik Jalan Akses Distribusi Pertanian Segera Dipebaiki

Pengadaan lahan tak didukung dengan kertas kerja penilaian, selain juga tanpa penetapan harga, hingga melebihi nilai kewajaran (dugaan mark-up), mencapai lebih Rp 2,9 miliar. (man/ono)