2 Begal di Pasuruan Kena Sisir Polisi

2841

Pasuruan (wartabromo.com) – 2 begal diamankan Satreskrim Polres Pasuruan, Rabu (13/9/2018) malam. Keduanya tergabung dalam genk begal berbeda, yang selama ini merajalela, resahkan warga.

Begal tersebut diketahui bernama Rozikin (21) warga Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, dan M. Yani (21) warga Dusun Krajan, Desa Tampung, Kecamatan Rembang.

Aksi “sisir”begal itu dilakukan polisi dalam waktu hampir bersamaan di rumahnya masing-masing, pada Rabu (12/0/2018) malam. Rozikin dicokok polisi sekitar pukul 19.30 WIB hingga setengah jam kemudian menangkap Yani.

Rozikin diduga sebagai salah satu begal, setelah melancarkan aksi begal bersama 5 kawannya pada Minggu (13/5/2018) sekira pukul 01.10 dini hari. Keenam pelaku dengan mengendarai 2 sepeda motor, memepet Vicy Eko Rifaldi (20) warga Kejayan, di Jalan Raya Sengon Agung, Desa Bakalan, Kemacatan Purwosari.

Baca Juga :   BPJS Probolinggo Angkat Bicara Terkait Kelangkaan Obat RSUD dr Moh. Saleh

Genk Rozikin meminta korban berhenti dengan mengacungkan pisau. Korban pun sempat memberontak hingga akhir dikeroyok oleh pelaku. Karena ketakutan, akhirnya motor Honda Revo bernopol N 6537 WH pun diserahkan ke pelaku .

Sementara itu, kejadian serupa juga dialami Muchlas Ahda Afifi (23) warga Dusun Kaligoro, Desa Dukomaju, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi pada Kamis (7/6/2018) pukul 01.00 dini hari. Saat melaju di Jalan Raya Pacar Keling, Kecamatan Kejayan, ia dipepet oleh  6 orang tak dikenal dengan mengendarai 3 motor.

Tak butuh waktu lama, korban langsung dikeroyok oleh keenam pelaku. Setelah korban lengah, akhirnya komplotan Yani ini membawa kabur sepeda motor Honda beat warna hitam milik korban.

Baca Juga :   Sikapi Tragedi Tolikara, Pasuruan Gelar Kesepakatan Damai Lintas Agama

Saat ini, kedua pelaku dari komplotan begal yang berbeda itu, harus menanggung perbuatannya di jeruji besi. Sementara itu, polisi masih memburu rekan-rekan keduanya yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Masuk DPO yakni AR, YS, YS BT, DR, IM pada kasus begal di Purwosari. Lalu Yusuf (tertangkap dalam perkara lain), Baihaqi (tertangkap dalam perkara lain), seseorang yang berinisial AR, FZ dan YB pada kasus di Kejayan,” ungkap AKP Hardi, Kasubbag Humas Polres Pasuruan. (may/ono)