Mengaku Intel Polisi, Warga Prigen Gelapkan Motor hingga Berselingkuh dengan Janda

3490

Purwosari (wartabromo.com) – Seorang pria asal Prigen diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Purwosari di Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Rabu siang (19/9/2018). Ia telah meresahkan masyarakat setelah mengaku sebagai seorang Intel polisi.

Diketahui, pria tersebut bernama Slamet Suwarno (27) warga Desa Krajan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Slamet mengaku sebagai polisi intel satreskoba Polda Jatim. Aksi tipu-tipunya ini telah dilakukan sejak Juni 2018.

Bapak tiga anak ini melancarkan aksi tipu-tipunya setiap pagi hari, untuk mengelabuhi korbannya. Modus penipuannya berbeda-beda. Salah satu korbannya yakni Achmad Rifai’i, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Rifa’i kehilangan sepeda motor vario dan sejumlah uang tunai, setelah ditipu dan digadaikan oleh Slamet untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :   Tiga Tersangka Korupsi Traffic Light Dijebloskan Tahanan

Bukan hanya itu, pelaku yang juga residivis penggelapan ini juga memanfaatkan aksinya untuk menjalin hubungan gelap dengan seorang janda beranak tiga.

Warga yang geram langsung membawa pelaku menuju Balai Desa setempat untuk di interograsi. Saat didudukan di balai sembari dikelilingi warga, akhirnya pelaku mengakui bahwa dirinya selama ini menjadi polisi gadungan. Warga yang sudah naik pitam langsung melayangkan bogem mentah ke wajah pelaku.

Beruntung dua petugas Bhabinkantibmas cepat tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku yang tengah dikeroyok warga.

Pelaku yang biasanya dengan gagah mengaku intel satreskoba Polda Jatim kini hanya tertunduk malu sembari memakai baju oranye bertuliskan tahanan saat diperiksa.

Baca Juga :   Menganggur, Pria Asal Malang ini Malah Miliki 4 Bungkus Sabu

Kapolsek Purwosari, AKP I Made Suardana mengaku, modus pelaku menyamar menjadi Polisi Gadungan selain untuk menipu juga untuk menarik perhatian kaum hawa.

“Mengaku Kasatreskoba Polda Jatim dan Intel untuk cari kerja dan pikat wanita,” ujarnya sambil tersenyum.

Kini bapak empat anak itu dijerat pasal 378 tentang penipuan penggelapan. Ia pun tidak dapat berkumpul dengan istri dan juga selingkuhannya, karena dikenai ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wil/may)