Pasuruan (WartaBromo.com) – Di tengah pengetatan distribusi elpiji subsidi, pemerintah juga telah menetapkan secara jelas siapa saja yang berhak menggunakan LPG 3 kg. Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007.
Tak semua masyarakat bisa menikmati gas melon tersebut. Hanya empat kelompok yang diperbolehkan, dengan kriteria tertentu agar subsidi benar-benar tepat sasaran.
Siapa saja?
1. Rumah Tangga
Kelompok rumah tangga menjadi penerima utama LPG 3 kg. Namun, tidak semua rumah tangga otomatis berhak.
Mereka harus memiliki legalitas sebagai penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, serta belum memiliki kompor gas dalam aktivitas sehari-hari di rumah.
2. Usaha Mikro
Selain rumah tangga, pelaku usaha mikro juga diperbolehkan menggunakan elpiji subsidi.
Kategori ini mencakup usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas penduduk. Sama seperti rumah tangga, mereka menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam kegiatan usaha dan belum memiliki kompor gas.
3. Petani
Kelompok petani juga masuk dalam daftar penerima LPG 3 kg, dengan sejumlah batasan. Petani yang berhak adalah mereka yang memiliki lahan pertanian maksimal 0,5 hektar. Khusus untuk transmigran, batas luas lahan bisa mencapai 2 hektar.
Selain itu, petani harus mengelola sendiri usaha pertanian tanaman pangan atau hortikultura. Mereka juga diperbolehkan menggunakan mesin pompa air dengan daya maksimal 6,5 Horse Power.
4. Nelayan
Kelompok terakhir adalah nelayan yang menggantungkan hidup dari menangkap ikan. Nelayan yang berhak menggunakan LPG 3 kg adalah mereka yang memiliki kapal dengan ukuran maksimal 5 gross ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.





















