Warga Tongas Kulon Ngotot Minta Jalan Tembus Tol

1939

Probolinggo (wartabromo.com) – Warga Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, meminta jalan tembus pihak pelaksana proyek tol Pasuruan-Probolinggo. Sebab jalan desa yang mengubungkan pemukiman penduduk dengan lahan pertanian, belum dibangun kembali oleh pihak tol.

Tuntutan itu dilayangkan oleh puluhan warga RT 24 dan RT 25, RW 8 , saat bertemu perwakilan PT Trans Jawa dan PT Waskita Karya (Persero) Selasa (9/10/2018) di pendopo desa setempat. Mereka menuntut jalan tembus, karena jalan desa yang lama ditutup pihak tol. Sehingga, warga harus berputar untuk bisa sampai ke lahan pertanian dan makam desa.

Sebab, jika lewat jalan tembus yang dibangun oleh pihak tol saat ini, yang jauhnya tiga kali lipat. Karena jaraknya sekitar 50 meter dari jalan desa yang ditutup tol, warga malas lewat di jalan tembus tersebut.

Baca Juga :   Pemalsuan Tanda Tangan hingga Berkas, 2 Warga Sumberasih Laporkan Kerabatnya

Bahkan warga juga harus memutar untuk mengantar anaknya yang belajar di TK, selatan jalan. Karena alasan itulah, warga ngotot meminta jalan lama yang ditutup dibuka kembali.

“Tuntutan warga seperti itu. Sudah ada jalan tembus (Frontage) di sisi barat. Tapi kan agak jauh dengan jalan yang lama,” ujar Slamet, ketua RT 24.

Warga mengancam akan melakukan demo besar-besaran jika tuntutan itu tak dipenuhi pihak tol. Warga tidak mau tahu alasan atau kendala dari pengelola. Apapun kendalanya, pihak tol harus memenuhi permintaan warga agar akses warga dengan warga selatan tol (RT 24) tidak terputus.

“Pokoknya, kembalikan jalan kami. Kami tidak mau kalau lewat di jalan tembus yang sudah ada, karena jauh,” tandas Slamet.

Baca Juga :   Diprotes, Kerugian Warga Akibat Proyek Tol Porong-Gempol Dihitung Ulang

Ridho, perwakilan PT Trans Jawa berjanji akan mengusahakan tuntutan itu. Namun, Ridho mengatakan, tidak bisa langsung memenuhi tuntutan warga. Mengingat ada banyak pertimbangan, jika jalan tol ditembus untuk akses jalan. Jalan tembus itu (Frontage) tingginya harus 5,1 meter dan lebarnya minimal 5 meter, 1 meter sisi kanan dan kiri untuk akses pejalan kaki atau trotoar. Sedang tiga meternya di tengah untuk jalan kendaraan bermotor. Karena itu, jalan tol yang tingginya hanya 2 meter dari tanah asli, tidak boleh ditembus.

“Selain soal kontruksi, tinggi jalan tol juga harus diperhatikan. Jika tidak sesuai aturan pemerintah, pihaknyalah yang akan ditegur bahkan disangsi jika terjadi sesuatu. Terutama soal keselamatan dan keamanan masyarakat, menjadi pertimbangan utama. Aturannya seperti itu. Tapi, mudah-mudahan dibolehkan. Makanya, kami akan konsultasi dulu dengan kementrian PUPR,” kata Ridho. (fng/saw)