Tangkap 2 Bandar, BNN Kabupaten Pasuruan Amankan 100 Gram Sabu

2880

Pasuruan (wartabromo.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasuruan, gagalkan peredaran gelap sabu. Selain menangkap 2 bandar, sabu seberat 100 gram turut diamankan.

Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, Erlang Dwi Permata mengatakan, pengungkapan dan penyelidikan ini dilakukan bersama-sama dengan BNN Provinsi Jawa Timur, sejak April 2018

Dua pelaku masing-masing berinisial KTK, asal Riau dan IRL, beralamat di Beji, Kabupaten Pasuruan.

Erlang, ketua BNN Kabupaten Pasuruan memberi keterangan kepada awak media terkait keterlibatan IRL dan KTK dalam jaringan sabu lintas provinsi, di kantor BNN Kabupaten Pasuruan, Jl Veteran no. 5 Kota Pasuruan, Rabu (10/10/2018). Foto: Rozikin.

“Mereka termasuk bandar skala menengah,” ujar Erlang, di kantornya, Rabu (10/10/2018).

Keduanya ditangkap dalam sebuah perjalanan tepat di pertigaan jalan raya Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu, 15 September 2018. Mereka diduga akan edarkan sabu di wilayah Pasuruan, setelah mendapat barang haram itu, dari seseorang yang sebelumnya mendarat di Bandara Juanda.

Baca Juga :   Inilah TPS Bermasalah Dalam Hitung Rekap Ulang di Pasuruan

Penangkapan berlangsung dramatis. Bermula dari aksi pencegatan, mobil bernopol N-1047-VI, yang dikendarai kedua pelaku langsung dicegat, dengan memepetkan kendaraan dari depan dan belakang.

Merasa mendapat “ancaman”, kedua pelaku mencoba kabur hingga melakukan perlawanan. Beruntung, sejumlah petugas BNN sigap sampai kemudian KTK dan IRL tak berkutik.

“Sabu 100 gram bruto, kemudian kami amankan dari kedua tersangka. Pengakuan tersangka sabu dari Riau,” imbuh Erlang.

Selain 100 gram narkotika golongan 1 itu, BNN juga amankan mobil putih yang digunakan tersangka, selain dua handphone.

BNN sampai saat ini, masih mencoba mendalami kasus ini, dengan terus memeriksa keduanya, untuk mengungkap jaringan lintas Provinsi ini.

KTK dan IRL, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (ono/ono)