Dewan Desak Pemkot Probolinggo Bantu Korban Kapal Tenggelam

1126

Probolinggo (wartabromo.com) – Anggota DPR RI dan DPRD Kota Probolinggo mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk memberikan bantuan kepada korban tenggelam Cahaya Bahari Jaya. Sebab anak buah kapal (ABK) kapal jenis jongrang itu tidak tercover oleh asuransi jiwa.

Ketua DPRD Kota Probolinggo, Rudi Ghofur, meminta Pemkot melalui Dinas Perikanan menyantuni korban Cahaya Bahari Jaya yang diduga tenggelam di Selat Madura. Sebab, ABK kapal dengam tonase 19 GT itu tidak tercover asuransi jiwa bagi nelayan.

“Kami sangat kecewa, karena Kapal Jenis itu tidak bisa mendapatkan bantuan dari Jasaraharja, mereka ini sangat berguna untuk bangsa, karena nelayan-nelayan inilah yang mencari ikan dilaut dan ikan adalah termasuk Gizi terbaik bagi kita,” kata Rudi, Senin (22/10/2018) sore.

Baca Juga :   Banjir Bandang Lumpur Terjang Pasuruan

Desakan yang sama juga dilontarkan oleh Mustofa Assegaf, anggota komisi 6 DPR RI saat takziah ke rumah Rohim, korban tenggelam. Pihaknya, menurut Mustofa, akan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar ada perubahan aturan terkait Jasa Raharja bagi nelayan.

“Meski hal itu bukan ranah komisi saya, namun sebagai wakil rakyat saya harus menyampaikan hal ini kepada Pemerintah pusat. Karena ini juga kan rakyat dan rakyat adalah tanggung jawab pemerintah juga,” ujar pria asal Klaseman itu.

Sementara itu, Kabid Pengembangan Usaha Dinas Perikanan setempat, Trilia Yuliana, menjelaskan sesuai aturan, tidak ada bantuan asuransi jiwa bagi kapal yang melebihi dari 10 GT. Termasuk bagi alat tangkap jenis cantrang. Sehingga Pemkot tidak membuatkan perda terkait bantuan untuk mengcovernya.

Baca Juga :   Penjualan Mobil Bekas Lesu

“Memang tidak ada mas, karena itu kan jenis Jonggrang yang dilarang oleh Pemerintah, sedangkan kapal itu berukuran 19 GT, dan yang dapat subsidi dari Pemerintah itu jenis Kapal dibawah 10 GT,” jelasnya. (fng/saw)