Ngaku Bantu Ibu, Nekat Bermain Judi Online

1362

Bangil (wartabromo.com) – Tiga pelaku judi online ditangkap polisi saat beraksi di sebuah warnet di Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jum’at (26/10/2018) dini hari. Pelaku melakukan bisnis judi online untuk membantu ibunya.

Identitas ketiga pelaku itu adalah Nizar Ammar (19), Muhammad Haykal (20) dan Vicki Ari Anto (31). Semuanya berasal dari Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Mereka hanya tertunduk malu saat diigiring petugas saat bermain judi online poker maupun sepakbola di sebuah warnet.

Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono mengungkapkan, ketiga pelaku melakukan judi online selama lima bulan. Omset yang didapat dari bisnis haram itu cukup menggiurkan.

Dari pilihan nominal yang tertera dalam website judi online mulai Rp 8 ribu hingga Rp 20 juta.

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan Tak Gegabah Teken MoU Proyek Umbulan

Meski bermain judi dalam negeri, hanya bermodalkan nominal Rp 200 ribu, pelaku bisa mengantongi hasil judi hingga dua kali lipat jika berhasil menang.

“Pemilik warnet sudah kita periksa namun sampai sekarang tidak ada unsur yang mengikat, bahwa yang bersangkutan tidak menerima keuntungan dari judi, masih menjadi saksi,” ungkap Raydian.

Salah satu pelaku mengaku, nekat bermain judi online, karena harus mencukupi kebutuhan keluarga, lebih-lebih untuk meringankan beban orang tua.

“Untuk membantu ibu,” ujarnya terbata-bata.

Dari tangan pelaku, polisi mendapat barang bukti berupa 3 keping ATM BCA, 3 buah layar monitor, 3 buah CPU, 16 lembar bukti transfer, dan uang sebesar Rp 645 ribu yang berada di dalam website.

Baca Juga :   Peminat Batu Akik di Pasuruan Tidak Pernah Berkurang

Oleh pilisi perbuatan ketiga pelaku dikenakan pasal 303 KUHP, tentang perjudian.

“Hukuman penjara 10 tahun,” tutup Raydian. (wil/ono)