Simpan Sabu dalam Rokok, 2 Pria Diringkus Polisi

1579

Pasuruan (wartabromo.com) – Modus menyimpan sabu dalam bungkus rokok semakin menjadi-jadi. Kali ini, dua pria diamankan oleh Satnarkoba Polres Pasuruan Kota, setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan dalam rokok.

Kedua pria itu yakni M. Saifullah (25), asal Jalan Maluku V/63 RT.01 RW.03, Kelurahan Trajeng, Kecamagan Panggungrejo, Kota Pasuruan;
dan Agus Salim (29), warga Jalan Halmahera XI RT. 005 RW. 005 Kelurahan, Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Saiful ditangkap saat berada di rumahnya di daerah Trajeng. Ia menyembunyikan sabu di dalam satu bungkus rokok merk Dunhill. Dalam kotak tersebut, terdapat 4 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,38 gram.

Baca Juga :   Mengenal Soenarmo, Pramuka Tertua Di Kota Probolinggo

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pipet kaca, satu unit handphone merk Samsung hitam putih beserta Simcardnya, rangkaian bong (alat hisap sabu), satu buah botol plastik merk Aito untuk kompor dalam mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Sementara itu, Agus digrebek di halaman parkir kantor bank BCA Lama Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Sama dengan Saiful, Agus menyembunyikan barang haram itu di bungkus rokok jenis Surya Pro Mild warna putih. Dalam bungkus tersebut terdapat 1 plastik klip sabu seberat 0,39 gram.

Saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus sabu di bungkus rokok ini. Terutama, pengedar yang bertransaksi dengan kedua pelaku. (may/ono) 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.