Pembangunan Perumahan Prajurit di Gempol Terganjal Izin

2350

Pasuruan (wartabromo.com) – Pembangunan Perumahan Prajurit TNI AL, oleh PT. Prawira Tata Pratama terganjal. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan tak berikan izin karena dinilai menabrak aturan Tata Ruang.

Hal itu tercantum dalam surat yang dikeluarkan Pemkab Pasuruan, salah satunya ditujukan kepada pihak pengembang. Diterbitkan tanggal 18 Oktober 2018, surat itu berisi, jika Pemkab tidak dapat menerbitkan dan memberikan izin terhadap pembangunan perumahan Prajurit.

Alasannya, dalam surat yang ditandatangani Sekda Kabupaten Pasuruan itu diungkapkan, bila lahan yang akan dibangun perumahan tersebut, dianggap tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Pasuruan No 12 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan 2009-2029.

Lahan di di wilayah Desa Bulusari, Kec Gempol, Kabupaten Pasuruan itu merupakan lahan peruntukan pertanian lahan kering, bukan lahan peruntukan pemukiman.

Baca Juga :   Polisi Tak Berani Tindak Tegas Dalang Blokir Jalan Surabaya-Malang
Surat penolakan izin pembangunan perumahan prajurit dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

“Sesuai surat dari PT. Prawira Tata Pratama No. 005/dir/IV/2017 tanggal 3 April 2017 tentang Permohonan Ijin Prinsip Pembangunan Rumah Prajurit dan telah kami kirimkan surat balasan Nomor : 503/322.A/424.086/2017 tanggal 25 Mei 2017, pada prinsipnya tidak dapat diterbitkan ijinnya karena tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan 2009-2029.” salah satu poin surat Pemkab Pasuruan.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan disampaikan Agus Setiadji, Sekda Kabupaten Pasuruan, terkait kebenaran surat penolakan izin pembangunan perumahan prajurit itu.

“Bapak (Sekda Kabupaten Pasuruan) tidak bisa ditemui, ada rapat,” ujar M. Sholeh salah satu staff di Sekretariat Pemkab Pasuruan, Kamis (8/11/2018).

Baca Juga :   Ada Larangan Tangkap Rajungan, Omzet Nelayan Pasuruan Turun Drastis

Saat dimintai penjelasan kesibukan dan pembahasan rapat di ruangan Sekda itu, Sholeh juga tidak memberikan jawaban secara jelas.

Hanya saja, beredar kabar sebelumnya perwakilan PT. Prawira Tata Pratama mendatangi Pendopo Kabupaten Pasuruan, Kamis (8/11/2018) pagi. Setelah beberapa saat kemudian, mereka bergeser menuju Kantor Pemerintah Kabupaten Kabupaten Pasuruan yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Kota Pasuruan.

Pihak pengembang pun juga belum dapat dikonfirmasi, apakah telah meminta izin hingga kemudian mendapat penolakan dari pemerintah, terkait rencana pembangunan perumahan itu.

Kedatangan PT. Prawira Tata Pratama kali ini, disebut-sebut untuk mencari penjelasan terkait sikap pemerintah yang menolak izinnya, sehingga proses pengembangan perumahan untuk sementara, tidak dapat dilanjutkan. (trl/ono)