Hamili Keponakan, Kuli Bangunan asal Leces Diamankan Polisi

3007

Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang kuli bangunan berinisial AK (38), asal Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, diamankan polisi. Sebab ia tega mencabuli keponakannya, yang masih duduk di bangku kelas III SMP, hingga hamil 4 bulan.

Bersama 4 pelaku perkosaan lainnya, AK yang kepalanya sudah dipelontos nampak mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan diborgol. Ia yang juga seorang guru ngaji di musala tempatnya itu, ditangkap pada pekan lalu.

Penangkapan dilakukan, setelah ia dilaporkan pada pertengahan November, atas dugaan pencabulan pada Melati (nama samaran).

“Penangkapan pada pelaku merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan atas laporan korban dan keluarganya,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurnianto, Selasa (27/11/2018).

Baca Juga :   Zulkifli Chalik Tuding Mitra Perkasa Terapkan Bunga Majemuk

Informasi yang didapat wartabromo.com, peristiwa kelam yang dialami Melati terjadi pada Agustus 2018 lalu. Saat itu, istri dan anak pelaku tengah tertidur di depan tivi, salah satu ruangan rumah. Korban yang tidur terpisah, kemudian didatangi oleh si Paman. Dalam kondisi tertidur itulah, Melati “digarap” oleh AK.

[Simak Videonya : Hamili Keponakan, Kuli Bangunan asal Leces Diamankan Polisi ]

Terbongkarnya aksi biadab AK, lantaran istri pelaku mencium gelagat aneh pada korban. Beberapa waktu terakhir, sang tante mendapati perut Melati membesar seperti tengah hamil muda. Setelah didesak, korban akhirnya bercerita peristiwa sedih yang dialami. Bahkan dari pemeriksaan terungkap, jika Melati hamil 4 bulan, sejumlah keluarga dan istri AK, melaporkan AK ke polisi.

Baca Juga :   Hasil Voting KPUD Jatim, Pasangan Khofifah-Herman Tak Lolos

Dari laporan itu, AK akhirnya diciduk oleh unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo dibawah komando Kasatreskrim AKP Riyanto.

“Jadi menurut keterangan, korban saat itu juga diancam, sehingga tidak berontak dan menceritakan kepada orang lain. Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 kaus warna hijau milik korban dan 1 celana jins milik korban,” tandas Kapolres Eddwi. (saw/saw)