Sidang Perdana Gugatan Kelalaian Medis RSUD Dr Moh Saleh dan BPJS Ditunda

1310

Probolinggo (wartabromo.com) – Kasus gugatan dugaan kelalaian pelayanan medis yang dilakukan RSUD Dr. Moh Saleh dan BPJS Kota Probolinggo digelar, Selasa (27/11/2018). Agenda sidang ini yakni mediasi kedua belah pihak.

Agenda sidang perdana yakni mediasi kedua belah pihak tergugat yakni RSUD Dr. Moh Saleh dan BJPS Kota Probolinggo, serta penggugat yakni keluarg pasien bernama Sudarman. Namun mediasi harus ditunda pekan mendatang, karena adanya prinsipal kedua belah pihak yang tidak hadir.

Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, M Sholeh menyayangkan kedua pihak tergugat yang hingga saat ini tidak menunjukkan itikat baik kepada keluarga pasien. Baik berupa permintaan maaf maupun ucapan bela sungkawa.

“Saya sangat menyayangkan karena hingga saat ini kedua belah pihak ini masih belum ada niatan baik, meski hanya mengucapkan maaf atau sekedar bela sungkawa terhadap keluarga korban,” kata Sholeh saat di PN Kota Probolinggo sesudah melakukan sidang.

Baca Juga :   Nelayan Lekok Ditangkap karena Perkosa Pacarnya yang Berusia 16 Tahun

Sementara itu, pihak tergugat mengaku tetap akan fokus pada agenda sidang tahapan mediasi. Meski begitu, Elan Jailani, kuasa hukum tergugat enggan enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait persiapan persidangan selanjutnya.

“Berikutnya akan dilanjutkan pekan depan tanggal 4 Desember untuk melanjutkan mediasi kedua belah pihak jika proses mediasi berjalan buntu tanpa keputusan kedua belah pihak, maka akan dilanjutkan pada siang lanjutan pengadilan,” jelasnya.

Seperti diketahui, gugatan berawal dari salah seorang pasien bernama Sudarman, warga Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo yang meninggal dunia. Keluarga korban mengguggat penyebab pasien meninggal setelah ditolak pihak rumah sakit dan BPJS untuk berobat. Alasannya, masa berlaku rujukan telah kadaluarsa, sehingga pasien tidak terlayani secara medis.

Baca Juga :   Jamu Tim Asal Malang, Persekap Bertekad Amankan Tiga Poin

Keluarga pun menggugat pihak RSUD Dr Moh Saleh dan BPJS senilai Rp 1,026 triliun, karena diduga telah menyebabkan korban meninggal dunia. (fng/may)