Pungli Kenaikan Pangkat, 7 Pejabat Pemkab Lumajang Dipecat

3738

Lumajang (wartabromo.com) – Sebanyak 7 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dipecat, Rabu (5/12/2018). Pencopotan karena pejabat tersebut diduga terlibat pungutan liar kenaikan pangkat ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Thoriqul Haq, Bupati Lumajang mengatakan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memiliki tugas untuk mengatur mengenai proses kenaikan pangkat PNS.

“Pungutan kepada teman-teman yang berproses untuk kenaikan pangkat atau golongan. Ini (kenaikan pangkat, red) adalah tugas pokok fungsi BKD, dan tugas itu diatur. Kalau itu tugasnya, lalu melakukan ketentuan diluar tugas, harus ada ketegasan (ditindak tegas, red),” ujarnya.

Cak Thoriq mengaku, salah satu pejabat yang harus dibebas tugaskan yakni Kepala Dinas BKD Kabupaten Lumajang, Nurwakit Ali Yusron. Sementara keenam pejabat lain masih dirahasiakan.

Baca Juga :   Rutan Bangil akan Dipindah ke Beji

“Kemarin saya panggil untuk memberikan penjelasan terkait putusan ini. Beliau ingin melakukan evaluasi dan menyampaikan mohon maaf,” tambahnya.

Dikatakan kemudian, pasangan Indah Amperawati ini akan segera memberikan keputusan terkait tindak indisipliner yang dilakukan penjabatnya itu.

“Saya akan tetap memberikan keputasan terkait tindakan indisipliner. Saya harus meminta penjelasan hasil dari Inspektorat. Rekomendasi untuk sanksinya,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Inspektorat menemukan lebih dari 300 PNS ditarik pungutan liar oleh pejabat. Dalam penyesuaian pangkat itu, masing-masing ASN ditarik Rp 500 ribu. Total hasil pungli ini mencapai Rp 150 juta. (may/ono)