Putusan Pidana Presdir PT TAP Ditunda, Pekerja Demo Depan PN Bangil

986

Bangil (wartabromo.com) – Puluhan pekerja PT. Tritadaya Adi Perkasa (PT. TAP) Gempol, Kabupaten Pasuruan melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Bangil. Aksi ini bentuk kekecewaan dengan penundaan putusan pidana terhadap Presiden Direktur PT. TAP.

Abdul Mukti Koordinator aksi mengatakan, tuntutan yang dilayangkan buruh kepada Presdir PT TAP, Yohanes Hartanto dilatar belakangi dengan kurangnya upah yang diterima buruh dari PT TAP. Kekurangan pembayaran upah ini sudah dilakukan selama 6 bulan.

“Mereka menuntut kekurangan upah yang semestinya Rp 2,7 juta, hanya diberikan Rp 2,2 juta. Jadi mereka menuntut upah yang kurang Rp 500 ribu,” papar Mukti, Kamis (13/12/2018)

Sementara itu, Yayuk, Wakil Ketua Sarbumusi (Serikat Buruh Muslimin Indonesia) mengatakan, puluhan rekannya sengaja datang ke PN Bangil, untuk mengetahui putusan pengadilan yang dijatuhkan terhadao Yohanes. Namun sayangnya, majlis hakim menunda putusan pengadilan.

Baca Juga :   Buta Huruf di Pasuruan Cenderung Bertambah dan Tinggi

“Ya kecewa, tapi gimana lagi kita pasrah aja,” ucap Yayuk, Kamis (13/12/2018).
Kekecewaan itu akhirnya disalurkan Yayuk dengan cara bersorak sorai di depan PN sambil meneriakkan “tegakkan hukum”.

Diketahui, keputusan pidana terhadap Yohanes Presiden Direktur, ditunda pada hari Kamis (20/12/2018) mendatang. Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari Hakim terkait penundaan ini.

“Majelis hakim masih musyawarah,” ujar Humas PN Bangil, Afif Januarsyah Saleh. (trr/may)