Terdakwa Kasus Begal di Puspo ini Diputus Bebas

3160

Bangil (wartabromo.com) – Seorang terdakwa begal diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan. Pria bernama Jaini (20), warga Dusun Watugentong, Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan itu, tak terbukti melakukan aksi pembegalan.

Jaini mengatakan, saat kejadian pembegalan pada 2 Juni pukul 15.00 WIB lalu, Ia sedang bekerja yakni sebagai kuli bangunan, di Jalur Lingkar Timur, Buduran, Sidoarjo. Jaini baru pulang dari tempat kerjanya di Sidoarjo sekira pukul 17.00 WIB, dan baru tiba di rumah pada pukul 19.00 WIB.

Lalu pada Senin (4/6/2018) pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek puspo menangkap Jaini di sebuah jalanan wilayah Puspo. Singkatnya, saat dilakukan pemeriksaan, Jaini mengaku dipaksa untuk menandatangani berkas perkara. Ia pun menyebut, sempat dipukuli oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :   Kawasan Savana Bromo Rawan Pengrusakan

“Kalau tidak tanda tangan berkas perkaranya saya dipukuli terus menerus. Jadi karena saya takut dipukuli, saya tanda tangan itu (berkas perkar, red),” ungkapnya kepada wartabromo.com, Kamis (13/12/2018).

Keluarga pun baru boleh menjenguk pria yang baru saja menikah ini, 3 hari setelah penangkapan, tepatnya hari Kamis (7/6/2018). Kuli bangunan ini pun harus mendekam dibalik jeruji besi penjara selama 6 bulan 6 hari, mengikuti serangkaian proses hukum hingga diputus bebas pada 11 Desember kemarin.

[Baca Juga : Kurang Dari Sepekan, Begal di Puspo Berhasil Ditangkap ]

Abdul Harist, pengacara Jaini mengatakan, setelah dilakukan persidangan, Jaini terbukti tidak bersalah karena tuduhan yang dilayangkan oleh penuntut umum tidak masuk akal.

Baca Juga :   Sudah 6 Jam, Sopir Trailer Masih Terjebak di Dalam Kendaraan

“Majelis hakim sudah memutuskan secara sah Jaini bin Tomo ini tidak bersalah dan dibebaskan. Sebelumnya, jaksa menuntut 9 tahun penjara,” ujarnya.

Meski begitu, pihak Jaini masih berupaya untuk memulihkan nama baiknya karena dituduh melakukan pembegalan. Apalagi, pria yang baru saja memiliki bayi ini mengaku dipukuli oleh petugas kepolisian.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaini dituduh menggondol motor matic Honda Scoopy bernopol N-5509-TCI, milik Maya Afry Nadilla (20), warga Dusun Krajan, Desa Puspo, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Ia tidak sendirian, namun bersama dengan rekannya yang bernama Aji (20) warga dusun Duren, Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. (may/ono)

Berita ini sudah disunting ulang untuk menghindari multi tafsir pada judul berita. Sebelumnya, berita berjudul “Begal di Puspo ini Diputus Bebas”