Cerita Jaini, Terdakwa Kasus Begal yang Diputus Bebas

4461
“Saya dicegat polisi, pakaian preman. Terus saya tanya, ada apa ini? lalu polisinya bilang kalau saya telah mbegal. Saya ngelak, tapi tetap dipaksa, kemudian saya diborgol, dibawa ke Polsek Puspo,” kata Jaini mengungkap proses penangkapannya.

Laporan : Tuji Hartono

SEKILAS tak nampak raut kecewa, tenang, tatkala Jaini (20), warga Dusun Watugentong, Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan itu, bercerita tentang kasus hukum yang sempat menjeratnya.

Hanya saja, logat kaku tetap terdengar, sedikit terbata, dengan mengatakan rasa syukur atas putusan bebas pada 11 Desember 2018, setelah didakwa melakukan aksi begal, oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tak main-main, Jaini diduga membegal dan harus dihukum selama 9 tahun penjara.

Terdiam sejenak, ia kemudian melanjutkan cerita, disangka telah membegal motor matik Honda Scoopy, milik Maya Afry Nadilla (20), warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, pada 2 Juni 2018 silam.

Baca Juga :   Hujan Deras, Longsor di Jalan Tosari Menuju Wonokitri

Saat itu ia tiba-tiba ditangkap polisi, ketika tengah mengendarai motor warna pink di jalanan termasuk Dusun Kebon Tengah, Desa/Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

“Saya dicegat polisi, pakaian preman. Terus saya tanya, ada apa ini? lalu polisinya bilang kalau saya telah mbegal. Saya ngelak, tapi tetap dipaksa, kemudian saya diborgol, dibawa ke Polsek Puspo,” kata Jaini mengungkap proses penangkapannya.

Iapun diinterogasi. Jaini ditangkap berdasarkan surat penangkapan nomor perkara SP.Kap/01/VI/2018/Satreskrim.

Statusnya waktu itu juga berubah jadi pesakitan dan harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Puspo.

Masalah justru bertumpuk. Karena, Jaini mengaku malah mendapat perlakuan buruk dari polisi, dipukuli agar mengakui aksi begal di Puspo.

Kondisi itu, membuat Jaini kian tertekan, lebih-lebih jika mengingat istri tercinta juga tengah hamil muda. Tak banyak hal yang bisa dilakukan, selain pasrah.

Baca Juga :   Jumlah Dukungan Calon Independen di Pilbup Pasuruan Sebanyak 76.797

“Saya waktu itu, masih 5 bulan menikah dengan Nuriyah,” ungkapnya.

Proses hukum yang melilitnya juga terbilang berat. Orang tuanya yang kebingungan kala itu juga tak bisa segera menemuinya di sel tahanan. Kerabat dan orang tua baru bisa menemui 3 hari setelah penangkapan, tepatnya hari Kamis 7 Juni 2018.

Mendapat perhatian, karuan saja menjadi penghibur tersendiri. Namun, Jaini sudah terlanjur menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) terkait perkara yang dialamatkan kepadanya.

“Kalau tidak tanda tangan berkas perkaranya, saya dipukuli terus menerus. Jadi karena saya takut dipukuli, saya tanda tangan itu (berkas perkara, red),” akunya.

Kuli bangunan ini pun harus mendekam di balik jeruji penjara selama 6 bulan 6 hari, mengikuti serangkaian proses hukum.

Tapi tuduhan sebagai begal, secara tegas juga disanggah. Pasalnya, saat peristiwa pembegalan pada Sabtu, 2 Juni 2018 itu, ia tengah bekerja membangun Jalan Raya Lingkar Timur di Buduran, Sidoarjo.

Baca Juga :   Satgas Anti Narkoba Sekolah Dikukuhkan

Ia mengatakan tengah fokus kerja. Bahkan Jaini harus rela meninggalkan istrinya yang tengah hamil muda dan terpaksa menginap di sekitar lokasi proyek sejak 28 Mei 2018.

Namun, tentu saja kerinduan pada istri dan orang tua tetap tak terbendung. Hingga tepat pada pukul 17.00 WIB, Sabtu, 2 Juni itu, ia izin pulang, agar dapat bertemu sang istri.

“Saya minta tolong kepala tukang saya, Pak Idrus, pada jam 17.00 WIB itu ngantar membonceng saya,” katanya.

Itulah kemudian, Abdul Harist, Pengacara yang mendampingi Jaini di persidangan mengungkapkan keheranannya. Pasalnya, waktu pembegalan sebagaimana yang dituduhkan, terjadi pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan waktu itu, Jaini tengah bekerja dan baru pulang sekitar pukul 17.00 WIB.