Aturan Pembatasan Kantong Plastik Tak Optimal, Volume Sampah Meningkat

899

Pasuruan (wartabromo.com) – Volume sampah di Kota Pasuruan dalam empat tahun tahun terakhir terus mengalami kenaikan. Hampir setengahnya, merupakan sumbangan dari sampah plastik.

Berdasarkan catatan dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blandongan, yang merupakan satu-satunya TPA di kota ini, pada 2014 volume sampah mencapai 14 ton, 2015 mencapai 16 ton, 2016 mencapai 19 ton, 2017 merangkak naik menjadi 22 ton. Bahkan di tahun ini, menurut penuturan petugas TPA Blandongan, sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir ini mencapai 70-80 ton setiap harinya.

TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) Tembokrejo, yang merupakan salah satu dari 8 TPS 3R yang ada di Kota Pasuruan mencatat, 47% sampah plastik dihasilkan oleh warga Kota Pasuruan. Sisanya sampah basah, kertas, dan lainnya.

Baca Juga :   Terminal Blandongan Kian Sepi

Pemerintah Kota Pasuruan pun sebenarnya telah memiliki aturan tentang pembatasan penggunaan kantong plastik. Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Walikota Pasuruan No.38 Tahun 2016/ Tanggal 28 September 2016 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di toko ritel.

Melihat fakta terus meningkatnya volume sampah plastik, usaha pemerintah dalam mengurangi penggunaan kantong plastik dapat dikatakan kurang efektif. Aturan ini seakan tak diindahkan oleh toko-toko ritel.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pasuruan, Rudiyanto membenarkan hal tersebut. Ia mengakui sosialisasi peraturan tersebut memang tidak optimal. Ia pun tak menjelaskan alasannya secara jelas.

“Hampir dua tahun berjalan namun peraturan pengurangan penggunaan kantong plastik memang tidak optimal,” ungkapnya.

Baca Juga :   Pikap Disasak Bus Restu di Pandaan, 1 Tewas 2 Luka

Ia juga menambahkan, aturan ini kembali lagi pada kebiasaan masyarakat dan konsumen, tak sedikit yang memilih menggunakan kantong plastik dari swalayan meskipun sekarang tidak lagi gratis. (ptr/ono)