Pemkab Pasuruan Semprit Proyek Perumahan Taman Dayu

2296

Prigen (wartabromo.com) – Pemkab Pasuruan mengingatkan kepada pengembang The Taman Dayu, Pandaan untuk segera melengkapi izin pengembangan perumahan. Pasalnya, proyek pengembangan perumahan Belmond Resort Mountain yang berada di kaki Gunung Ringgit belum mengantongi izin.

Hal itu dinyatakan Kasiman, Kepala Bidang Perumahan Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2T) Kabupaten Pasuruan. Kepada WartaBromo, Kasiman menyebut komplek perumahan elit itu masih dalam pengerjaan, kendati belum mengantongi izin. “Itu belum ada izinnya,” katanya.

Kasiman mengatakan, sebelumnya, pihak The Taman Dayu memang sempat mengajukan izin untuk pengembangan perumahan elit itu. Atas pengajuan itu, pihaknya lantas mengirimkan tim ke lokasi. Hasilnya, pengerukan tebing yang dilakukan pihak The Taman Dayu dinilai tidak seuai ketentuan. “Kemiringannya mencapai 65 persen. Itu kan tidak boleh,” terangnya.

Sebagai solusinya, pihaknya meminta manajemen The Taman Dayu membangun plengsengan. Selain itu, The Taman Dayu juga diminta membuat surat pernyataan yang berisi kesiapan untuk bertanggung jawab jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti longsor dan lain sebagainya.

Nah, hingga saat itu, belum ada pengajuan ulang atas permintaan persyaratan oleh DPMP2T tersebut. Karena itu, sampai saat ini, IMB sebagaimana yang diajukan pihak The Taman Dayu belum ia terbitkan. “Sampai sekarang ya kami belum keluarkan izinnya itu,” terang Kasiman melalui percakapan via whatssapp.

Hanya, menurut Kasiman, kendati belum ada izin yang ia keluarkan, proses pembangunan perumahan yang harganya ditaksir Rp 1 miliar lebih itu terus berlanjut. Bahkan, saat ini, prosesnya diperkirakan sudah mencapai 30 persen. Atas hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP).

Salah seorang staf The Taman Dayu membenarkan hal itu. Saat ini, beberapa unit rumah masih dalam tahap pembangunan. Menurut rencana, cluster perumahan itu akan dibangun sebanyak 30 unit.

Dikutip dari situs The Taman Dayu, masing-masing unit memiliki luas tanah 105 meter persegi. Sedangkan luas bangunan 55 meter persegi. Rumah bergaya minimalis modern itu direncanakan dilengkapi dua kamar tidur, satu kamar mandi, serta satu garasi.

Terpisah, Kepala Dinas Pol PP, Yudha Tri Widya Sasongko Kabupaten Pasuruan mengaku belum mengetahui persoalan tersebut. “Saya baru mendapat informasinya. Nanti akan coba kami cek ke lapangan,” terangnya.

Sementara itu, WartaBromo berusaha mengkonfirmasi persoalan ini ke pihak Ciputra Grup. Namun, sampai warta ini disusun, tiga upaya konfirmasi melalui Humas Ciputra Grup, Caca Casriwan melalui chat whatssapp, SMS, dan juga telepon tak mendapat respon. (asd/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.