Koleksi Foto Bugil dan Cabuli Model, Fotografer Pedofil Segera Diadili

3849

Lumajang (wartabromo.com) – Pedofil asal Lumajang ditangkap setelah mengoleksi lebih dari 40 foto model anak dibawah umur. Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.

Ketiga tersangka diketahui berinisial Mastenk alias sang Master Pedofil, AN, dan AR asal Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang. Dilansir dari Republika, Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, modus ketiga tersangka untuk mendapatkan foto bugil para korbannya yakni dengan membuka jasa foto.

Mastenk yang merupakan pelaku utama, dibantu kedua temannya yakni AN dan AR atau dikenal dengan sebutan kraishoot saat hunting.

“Sejauh ini dari pengakuan Mastenk, sudah ada 40-an model yang pernah difoto dan berlangsung selama dua tahun dengan rentang waktu mulai tahun 2016 hingga tahun 2018,” kata Arsal.

Baca Juga :   Koran Online 12 Juli : Penjaga Malam Pasar Tewas Misterius, hingga Persiapan Pileg 2019

Berdasarkan keterangan Mastenk yang dihimpun polisi, pada saat hunting, Ia dibantu dua temannya, AN dan AR atau yang dikenal dengan sebutan kraishoot.

Satreskrim Polres Lumajang mencatat, ada sekira 7 tempat yang kerapkali menjadi lokasi pemotretan para anak dibawah umur ini. Diantaranya di Pemakaman Tionghoa, Suko, hingga Gudang Pabrik Gula Jatiroto. Menurut pantauan wartabromo, tempat tersebut seringkali sepi warga.

“Obyek foto para model mayoritas perempuan atau anak yang berdomisili di Lumajang, Jember dan Malang yang dikenal melalui jaringan media sosial,” ungkapnya.

Bermula dari sosial media itulah, Mastenk yang mengincar pelajar berusia 14-16 tahun menawarkan jasa foto. Dengan target pelajar yang ingin “hits” atau terkenal, ketiga tersangka melakukan pemotretan dengan model mengenakan pakaian. Mastenk mengambil bagian sebagai pengatur gaya, AR mengambil gambar, dan AN mencari korban.

Baca Juga :   Update: Korban Jiwa Erupsi Semeru Capai 13 Orang

Peran ketiganya dimanfaatkan sembari “menggerayangi” modelnya. Hingga AR akhirnya mencabuli korban lantaran sudah tidak kuat menahan nafsu melihat foto bugil yang diambilnya.

Salah satu korban berinisial M (15) yang melaporkan aksi bejad ketiganya, mengaku kerap dipukul jika permintaan tersangka tak dituruti. Ia yang mulanya berfoto dengan baju lengkap, akhirnya mau berfoto dengan pose telanjang karena dimarahi tersangka.

“Proses penanganan kasus yang cukup menghebohkan ini, potografi yang diselingi unsur pornografi telah masuk ke tahap dua. Saya harap kejadian keji ini tidak terjadi kembali, mengingat hanya manusia terkutuk yang melakukan hal sehina ini sampai merendahkan derajat kaum hawa. Apalagi korbannya anak di bawah umur” ujarnya.

Baca Juga :   Polisi Selidiki 3 Makam di Padepokan Dimas Kanjeng

Saat ini kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejari Lumajang karena berkas dinilai sudah lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pihak Kepolisian menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Jaksa Penuntut Umum guna menuju proses selanjutnya pada Jumat, 14 Desember kemarin, dikarenakan banyaknya korban,” pungkasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Anak. (may/ono)