LPj Telat, Dana Banpol Bisa Di-Pending

1010

Pasuruan (WartaBromo.com)- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pasuruan mengingatkan kepada partai-partai penerima bantuan keuangan politik (banpol) 2018 untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawabannya. Jika tidak, bantuan keuangan 2019 bisa di-pending (ditunda, Red).

Kepala Bidang Politik Kesbangpol Kabupaten Pasuruan, Rahmad Yudi Haryanto mengatakan, pemberian banpol itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan PP Nomor 5/2008. Dalam aturan terbaru itu, pemerintah menaikkan dana banpol setiap partai peraih kursi di dewan. Baik di tingkat DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Di Kabupaten Pasuruan, menurut Rahmad Yudi Haryanto, ada 9 partai yang tercatat mendapat kursi di DPRD.

“Dan, semuanya sudah mengambil banpol yang memang sudah menjadi jatahnya. Tidak ada yang mengambil,” kata Yanto.

Baca Juga :   Tinja dan Limbah Rumah Tangga Diolah untuk Mengairi Sawah

Sayang, saat disinggung berapa angka keseluruhan untuk anggaran banpol 2018 ini, Yanto mengaku tidak mengingatnya.

Namun, merujuk pada PP terbaru yang dikeluarkan pemerintah, anggaran banpol naik hampir 10 kali lipat. Sebagai gambaran, untuk kursi DPR RI, pemerintah memberi jatah Rp 1.000 untuk setiap suara sah. Padahal, sebelumnya, hanya Rp 108.

Sedangkan untuk kursi DPRD Provinsi, banpol yang diberikan sebesar Rp 1.200 per suara sah. Sementara DPRD Kabupaten/Kota, Rp 1.500 untuk setiap satu suara sah yang diperoleh.

Data WartaBromo menyebutkan, ke-sembilan partai penerima banpol yang dimaksud adalah (berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Pastai Nasional Demokrat (NasDem).
Kemudian, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Sudah dicairkan semua kok,” terang Yanto.

Baca Juga :   3 Hari Tak Ditangani, Batita Penderita DBD Meninggal di RSUD Purut

Sebagai catatan, pada pileg 2014 lalu, PKB tercatat sebagai partai dengan perolehan suara paling banyak. Yakni, 199.637 suara. Disusul PDIP 115.693 suara; Gerindra, 115.114 suara; NasDem, 89.670 suara; lalu Golkar, 86.657 suara; Demokrat, 79.576 suara; PPP, 56.996 suara; Hanura, 40.702 suara; dan PKS, 33.366 suara.

Merujuk data tersebut, jika setiap suara sah mendapat banpol Rp 1.500, maka, PKB dipastikan paling banyak mendapat banpol. Rinciannya, PKB mendapat Rp 299.455.500; PDIP Rp 173.539.500; Gerindra Rp 172.671.000; NasDem Rp 134.505.000; Golkar Rp 129.985; Demokrat Rp 119.364.000. Lalu, PPP Rp 85.494.000; Hanura Rp 61.053.000; dan PKS Rp 50.049.000.

Terkait pemberian banpol ini, Yanto pun berharap partai penerima bisa menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban sebelum melebihi tenggat waktu. Yakni, sebulan setelah berakhirnya tahun anggaran berjalan.

Baca Juga :   Selama Pilpres Website KPU Pasuruan 'Rusak', Ada Apa ?

“Januari harus sudah diserahkan,” katanya. Karena kalau tidak, menurut Yanto, kucuran banpol pada tahun berikutnya akan dipending (ditunda, Red). “Awal bulan lalu parpol-parpol sudah kami undang untuk diingatkan soal LPj itu,” pungkas Yanto. (asd/asd)