Bawaslu Kabupaten Pasuruan Kembali Tertibkan APK Salahi Ketentuan

757

Pasuruan (wartabromo.com) – Bawaslu Kabupaten Pasuruan tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) maupun Bahan Kampanye (BK) Pemilu 2019, yang terpasang di sejumlah titik jalan hingga kendaraan umum. Ratusan APK ditertibkan, pada kegiatan kali kedua selama masa kampanye ini.

Kegiatan serentak dilakukan sejak Rabu, 26 Desember 2018, melibatkan 437 anggota pengawas, yang tersebar di 24 Kecamatan, 341 desa dan 24 Kelurahan, di Kabupaten Pasuruan.

Bersama Satpol PP, tim Bawaslu langsung mencopoti APK berupa baliho, spanduk, stiker serta branding di mobil-mobil MPU. Baliho hingga banner itu, diduga melanggar karena terpasang di sepanjang jalan protokol dan fasilitas umum, bahkan dipaku di pohon.

“Kami akan terus melakukan penertiban APK dan atau BK yang diduga melanggar undang-undang kepemiluan serta peraturan-peraturan yang berlaku di Kabupaten Pasuruan,” ujar Nasrub, ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Jumat (28/12/2018).

Baca Juga :   Pencari Ikan Ditemukan Meninggal Bersujud di Pantai Bahak

Nasrub menegaskan, penertiban APK kali ini bukan upaya pelarangan kepada Caleg maupun partai politik. Hal itu dilakukan untuk menjaga keadilan dalam berkampanye, selain peserta pemilu dapat mematuhi ketentuan.

Sekedar diketahui, peserta pemilu sudah diperbolehkan untuk berkampanye, diantaranya dengan memasang alat peraga kampanye dan bahan kampanye sejak 23 September 2018 hingga hari tenang atau 3 hari sebelum sebelum tanggal 17 April 2019. Artinya, peserta pemilu diperkenankan kampanye mengenalkan visi-misi dan programnya, sampai 13 April 2019 mendatang.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Misbakhul Munir menambahkan, sebelumnya parpol telah ditegur dan diminta untuk mencopot APK yang dinilai telah salahi aturan.

Malah menurutnya, jauh sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pasuruan rutin melakukan sosialisasi, terkait larangan kampanye, hingga kemudian mengirim surat himbauan untuk menertibkan APK maupaun BK yang dinilai melanggar.

Baca Juga :   Potong Dana Desa, PNS Kecamatan Paiton Kena OTT

“Memang bila dibandingkan dengan 2 Minggu lalu, kali ini (APK yang ditertibkan) lebih sedikit,” terang Misbach, panggilan akrabnya.

Untuk informasi, penertiban dilaksanakan serentak selaras kegiatan Bawaslu Jawa Timur yang telah mencanangkan Jatim Tertib APK dan BK serentak di Pemilihan Umum 2019.

Dalam catatannya, pengawas kecamatan hingga pengawas desa/kelurahan, setidaknya telah mengumpulkan 300 alat peraga/bahan kampanye, yang sebelumnya masih terpasang tidak sesuai ketentuan.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Pasuruan juga telah melakukan pembersihan diduga melanggar hingga ribuan APK diamankan pada 12 Desember 2018 lalu. Penertiban APK dipastikan digelar secara rutin, terjdwal, sebagaimana intruksi Bawaslu Jatim. (ono/ono)