Polres Pasuruan Sita 4.500 Bungkus Sosis dan Nugget Tak Miliki Izin Edar

2826

Bangil (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan sita ribuan makanan, berupa sosis hingga nugget dalam kemasan. Bahan pangan olahan tanpa merek itu, didapati tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima mengatakan, pihaknya sebelumnya sengaja melakukan operasi menjelang perayaan tahun baru, terutama pada berbagai makanan berbahaya yang kian marak beredar di tengah warga.

Beberapa saat, pihaknya menerima sejumlah laporan, bila ada sebuah truk akan mengedarkan makanan dalam kemasan di wilayah hukum Polres Pasuruan. Truk itu pun diberhentikan saat melintas di jalan raya sekitar Pegadaian Bangil, Kamis (27/12/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Unit Ekonomi, telah melakukan penindakan sebuah truk mengangkut bahan pangan olahan,” kata Dewa, di Mapolres Pasuruan, Jumat (28/12/2018).

Baca Juga :   Remaja Gempol Pencuri Truk Parkir Dibekuk

Setelah diteliti, makanan dalam kemasan tak bermerek, terlihat menumpuk di dalam boks truk. Saat itu, polisi juga tidak mendapatkan informasi izin edar produk. Tentu saja, ribuan bungkus makanan olahan berupa sosis hingga nugget dan sejenisnya itu, kemudian diamankan polisi.

Saat ini, selain mengamankan 4.500 bungkus makanan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan BPOM. Putusan dan pernyataan BPOM dibutuhkan, untuk memastikan produk makanan yang disita, memang benar tidak memiliki izin edar. Hal utama lainnya adalah untuk mengetahui kemungkinan bahan berbahaya, yang terkandung dalam makanan olahan itu.

Selain itu, polisi juga telah mendapatkan keterangan dari pemilik produk bernama Novi, hingga proses hukum kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Belum ada tersangka, semua masih saksi,” imbuh Dewa.

Baca Juga :   PG Pajarakan Sanggah telah Cemari Lingkungan

Sedangkan, berkenaan keperluan penyidikan, pengemudi dan kenek truk boks pengangkut makanan olahan dalam kemasan, masih diamankan, berada di Mapolres Pasuruan.

Praktik dagang ini melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 142 juncto pasal 91 (1) Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Bila terbukti melanggar, pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 400 juta. (ono/ono)