Gagal Curi Kotak Amal, Pria asal Probolinggo Babak Belur Dihajar Warga

4550

Pasuruan (wartabromo.com) – Seorang warga Desa Lemahkembar, Kecamatan Sumberkasih, Kabupaten Probolinggo bonyok dihajar massa. Ia terpergok mencuri kotak amal Musala Al Ikhlas di Lingkungan Doropayung RT 4 RW 3 Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Menurut Sholeh (52), marbot musala yang memergoki kejadian tersebut, pencurian yang dilakukan Faisol Amirullah (48) ini, terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, ketika sejumlah warga usai tunaikan salat dhuhur berjamaah.

Saat itu, ia sempat mendengar suara mencurigakan dari musala Al Ikhlas bagian putri. Itulah yang membuatnya curiga, hingga berinisiatif meminta bantuan warga.

Kotak amal Musala Al Ikhlas Doropayung. Kotak amal terbuat dari kaca ini pecah, hendak dicuri oleh Faisol, warga Probolinggo.

“Musala ditutup dari dalam oleh pelaku, sebelumnya saya tidak curiga. Kemudian terdengar suara ctek seperti kaca pecah, kecurigaan saya muncul dan langsung memanggil tetangga,” ungkapnya.

Baca Juga :   Tangkap Oknum TNI AL Terlibat Sabu, Kapolres Pasuruan Akui Tak Sengaja

Mendapat bantuan, Sholeh bersama tetangganya kemudian menangkap basah pria asal Probolinggo itu. Tak berapa lama, berbondong-bondong puluhan warga lainnya berdatangan ke sekitar musala.

Bak polisi, sejumlah warga kemudian melakukan interogasi. Namun, beberapa warga tersulut emosi dan tiba-tiba melayangkan pukulan ke wajah dan tubuh Faisol.

Beruntung, pemukulan dapat diredam. Meski demikian pelipis kiri Faisol bonyok, jadi sasaran warga. Ia pun akhirnya digelandang ke Mapolsek Purworejo, Kota Pasuruan.

Uang tunai sebanyak Rp 1.065.000 yang ada di kotak amal saat ini masih diamankan. Selain itu, polisi juga mengamankan Honda Vario N-5913-RQ, yang sebelumnya dikendarai Faisol. Selain itu, Tas tersangka berisi dua buah obeng, HP, catut, buku, serta STNK S-2715-PZ pun bakal dijadikan barang bukti aksi pencurian kotak amal ini.

Baca Juga :   Bocah 7 Tahun Diperkosa Pamannya, Kemudian Disodomi

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” ujar Bripka Hendra, Kanit Reskrim Polsek Purworejo.

Diceritakan oleh Sholeh, musala Al Ikhlas selama ini kerap menjadi incaran pencuri. Dari ingatan warga, sudah dua kali kotak amal musala ini hilang. Baru yang ketiga kali inilah, pelaku terpergok dan berhasil diserahkan ke pihak kepolisian. (ptr/ono)