Belum Akreditasi, RS Grati dan BPJS Kesehatan Hentikan Kerjasama

1611

Pasuruan (wartabromo.com) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Grati, Kabupaten Pasuruan, dikabarkan memutus kerjasama layanan BPJS Kesehatan. Belum ajukan akreditasi rumah sakit ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), disebut-sebut jadi alasan pemutusan.

Hal itu diketahui, setelah sejumlah media nasional ramai, mengungkap 18 rumah sakit di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur, telah menghentikan kerjasama layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Bahkan, kondisi itu kian mengemuka setelah tvOne, beberapa waktu lalu menyajikan wawancara langsung dengan Sundoyo, Kepala Biro Hukum Kemenkes.

Sebelumnya Sundoyo menegaskan, masyarakat umum memiliki hak mendapatkan pelayanan kesehatan layak, yang diartikan sebagai layanan bermutu dan memadai, sehingga akreditasi sebuah rumah sakit menjadi mutlak.

“Akreditasi ini berkaitan dengan pemberian mutu pelayanan,” tandas Sundoyo.

Baca Juga :   ATM Trouble, Nasabah Bank Jatim Resah Tak Bisa Tarik Tunai

Terungkap kemudian, RSUD Grati, merupakan satu dari 18 rumah sakit di Jawa Barat dan Jawa Timur, dicatat Kemenkes belum ajukan akreditasi, sebagaimana standarisasi yang ditentukan. Sehingga ke-18 rumah sakit, diantaranya RSUD Grati tidak dapat lagi bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, terkait layanan JKN. Kondisi ini, sepertinya berpotensi pada terhentinya layanan kepada para peserta BPJS Kesehatan, di rumah sakit baru di Kabupaten Pasuruan itu.

“Akreditasi adalah persyaratan wajib bagi rumah sakit untuk dapat bekerja sama dengan BPJS,” terangnya.

Dikatakan, Kemenkes jauh-jauh hari telah mengirim surat edaran maupun rekomendasi kepada rumah sakit, yang belum ajukan akreditasi. Setidaknya tiga kali surat dilayangkan sepanjang tahun 2018 lalu. Akan tetapi, rumah sakit yang akhirnya tak bisa melanjutkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan itu, belum juga melakukan akreditasi.

Baca Juga :   Jalan KH Mansyur Kota Pasuruan Terpotong, Dewan Akan Bentuk Pansus Tol

Iapun menambahkan, untuk kesekian kalinya, surat rekomendasi kembali dikirim untuk dapat melengkapi pengajuan akreditasi rumah sakit dimaksud.

Meskipun demikian, masyarakat pengguna layanan BPJS Kesehatan, diimbau tidak perlu khawatir, meski rumah sakit untuk sementara waktu belum meneken kerjasama dengan BPJS. Pasalnya, selama ada pernyataan komitmen dari rumah sakit untuk melakukan akreditasi, layanan JKN BPJS Kesehatan, tetap bisa digunakan.

“Tak perlu resah. Peserta BPJS tetap akan mendapatkan pelayanan,” pungkasnya.

Hanya saja, sampai saat ini, belum ada penjelasan disampaikan oleh ke-18 rumah sakit, terutama RSUD Grati, apakah telah memberikan kesanggupan atau komitmennya untuk akreditasi yang diminta Kemenkes.

Di sisi lain, Humas Kemenkes menegaskan adanya penghentian kontrak kerjasama ini, tidak ada keterkaitan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan, karena lebih pada persoalan sertifikasi akreditasi sebuah rumah sakit. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :   Selama 2016, Kejari Bangil Hanya Tangani Tiga Kasus Korupsi

Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan yang harus dipenuhi setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS. Ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain itu, Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67, juga mengungkap adanya ketentuan dan persyaratan menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, untuk fasilitasi layanan kesehatan. (ono/ono)