Bendahara dan Kades Dhompo Diyakini Tak Bersalah, Pengacara Tolak Dakwaan Jaksa

1234

Sidoarjo (wartabromo.com) – Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Dhompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, telah tergelar, Senin (7/1/2019). Namun, tim kuasa hukum menolak dakwaan jaksa karena Kades Dhompo, Nur Kholis dan Bendahara Desa Dhompo, Muslih tak lakukan penyelewengan.

Proses persidangan terkait dugaan penyelewengan ADD Dhompo kali ini dilakukan bergantian, sehingga bisa dibilang ada pembedaan jadwal untuk kedua terdakwa. Hanya saja, baik Nur Kholis maupun Muslih, dihadirkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, secara bersamaan.

Majelis Hakim memulai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan ini, sekitar pukul 15.00 WIB, untuk Nur Kholis hingga berlanjut ke Muslih. Secara maraton, JPU kemudian membacakan dakwaannya, hingga waktu yang dibutuhkan untuk masing-masing terdakwa sekitar lima belas menit.

Baca Juga :   Jalan Rusak Lingkar Utara Beji-Bangil Dikeluhkan Warga

“Materi dakwaan secara umum hampir sama. Tapi tetap dibacakan untuk masing-masing terdakwa, bergantian,” terang Mamat, pengacara Nur Kholis dan Muslih.

Menyikapi dakwaan jaksa, kedua terdakwa, melalui tim kuasa hukumnya itu, menyatakan menolak secara keseluruhan materi yang didakwakan kepada Nur Kholis maupun Muslih.

Menurut Mamat, terdakwa diyakini tak memiliki niatan jahat melakukan tindak korupsi yang diungkapkan dalam persidangan. Sehingga, dengan berbagai pertimbangan, tim kuasa hukum kemudian menyatakan menolak isi dakwaan.

“Kami tolak,” tandas Mamat.

Penolakan itu disebutnya bukan tanpa dasar. Pasalnya, dari keterangan kedua kliennya itu, persoalan sesungguhnya, hanya pada kesalahan administratif, berkaitan dengan pemberkasan pelaporan pertanggungjawaban sebuah kegiatan atau program pembangunan desa.

Baca Juga :   Pemprov Jatim Siapkan Anggaran Rp. 11, 7 M Untuk Normalisasi Sungai

Itulah kemudian, ia mempertanyakan peranan Pemerintah Kabupaten Pasuruan terkait pengawalan hingga pengawasan pengelolaan dana di desa selama ini.

“Mestinya ada pendampingan melekat. Seperti bagaimana penyusunan peng-SPJ-an (surat pertanggungjawaban keuangan),” ujarnya.

Dikatakannya, sepatutnya pemerintah daerah tak berhenti memberikan pembekalan peningkatan kapasitas seluruh personalia di tiap-tiap pemerintah desa, baik melalui sosialisasi atau pembinaan, terutama menyangkut teknis pelaporan keuangan.

“Kalau boleh jujur, ayo kita telusuri bersama, sepertinya setiap desa bermasalah,” pungkasnya. (ono/ono)