Ini Kronologi dan Nama-nama di Pusaran Suap Wali Kota Setiyono

4470
Sidang perdana kasus dugaan proyek PLUT-UMKM kepada Wali Kota Pasuruan, Setiyono selesai digelar. Meski berlangsung singkat, sederet nama ikut disebut dalam dakwaan setebal 23 halaman itu. Siapa saja?

Laporan M. Asad

TAK sampai satu jam memang. Tetapi, sidang perdana dengan terdakwa pemberi suap, M. Baqir itu seolah menjawab teka-teki bagaimana proses pengaturan lelang itu berlangsung di lingkungan Kota Pasuruan. Utamanya untuk tahun anggaran 2018.

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdinan Adi Nugroho saat membacakan dakwaan menyebutkan, proses itu dimulai awal tahun 2018. Ketika itu, Wali Kota Setiyono meminta kepada M. Agus Fajar, selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dwi Fitri Nurcahyo, selaku staf ahli bidang hukum, politik dan pemerintahan untuk mengatur pemenang lelang.

Baca Juga :   12 Kapal Bermuatan Raw Sugar Akan Bongkar Muat Di Pelabuhan Probolinggo

“Berlangsung di rumah dinas Wali Kota, Setiyono meminta M. Agus selaku kepala dinas PUPR dan Dwi Fitri Nurcahyo selaku staf ahli bidang hukum, politik dan pemerintaan untuk mengatur pemenang paket pekerjaan (ploting paket pekerjaan)” tulis JPU dalam dakwaannya.

Menindaklanjuti permintaan itu, pada Maret 2018, Agus Fajar dan Dwi Fitri menggelar pertemuan di kediaman Edy Trisulo Yudo yang merupakan adik kandung Wali Kota Setiyono. Maksudnya, untuk menyusun draft ploting paket pekerjaan, sebagaimana yang diminta Setiyono sebelumnya.
Hasilnya, draft ploting paket pekerjaan itu akhirnya berhasil dibuat dalam bentuk tabel/kolom yang terdiri dari kolom nomor, SKPD, paket paket pekerjaan, pagu, HPS (harga pokok satuan), lengkap dengan keterangan calon pemenangnya.

Sayangnya, saat disampaikan di ruang kerja rumah dinasnya, Wali Kota Setiyono memberikan banyak koreksi.
“Setelah paparan itu, Setiyono banyak memberikan koreksi mengenai perusahaan mana saja yang akan menjadi pemenangnya,” kata Jaksa dalam sidang yang dipimpin I Wayan Sosiawan itu.

Baca Juga :   TPS Alun-alun akan Ditempatkan di Pasar Poncol

Dalam waktu yang sama, Setiyono juga menyampaikan perihal commitment fee yang yang harus dipenuhi bagi para pemenang lelang. Yakni, untuk pembangunan gedung fee-nya 5 persen. Sedangkan untuk plengsengan atau saluran air, fee-nya 7 persen.

Dua kali Agus Fajar dan Dwi Fitri melakukan perbaikan atas koreksi dari Setiyono itu sebelum akhirnya mencapai final. Nah, draft ploting yang telah di-print out itu terdiri dari:
1) Walikota Setiyono; 2) Walikota 2, yakni Edy Trisulo Yudo alias adik kandung Wali Kota; 3) Wakil Wali Kota Raharto Teno Prasetyo; 4) Wartawan; 5) Anggota DPRD; 6) Partai Politik; 7) Tim Sukses, yakni Kaji Yunus, Kaji Kodir, Kaji Mali; 8) AKLI atau Asosiasi Jasa Kelistrikan; 9) Tandon yakni rekanan pilihan Dwi Fitri yang disetujui Wali Kota; 10) Pihak-pihak yang diploting Wali Kota.

Baca Juga :   Rumah Mertua Terduga Teroris di Kota Probolinggo Sepi

Masih dalam dakwaan JPU, salah satu paket pekerjaan yang sudah diploting adalah pembangunan PLUT-UMKM pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan. Pagu anggaran proyek ini adalah Rp 2.297.464.000. Dimana, sesuai dengan ploting yang disetujui Setiyono, pekerjaan ini masuk ploting TANDON, yakni rekanan yang dikelola Dwi Fitri.

M. Baqir, saat mendengar dakwaan di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (7/1/2019). Terdakwa kasus suap PLUT-UMKM Kota Pasuruan, diduga terlibat penyuapan yang melibatkan Wali Kota Pasuruan, Setiyono.

JPU menyebut, saat itu, Dwi Fitri sudah menetapkan calon pemenangnya. Yakni, CV. Sinar Perdana yang dimiliki M. Wongso Kusumo. Nah, Wongso yang juga ketua Gapensi Kota Pasuruan sendiri saat proses penyidikan lalu sempat dipanggil oleh KPK guna dimintai keterangan.